Hukum dan Perubahan Sosial
Abstract
Perubahahan sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pembaharuan, dan faktor-faktor lainnya menimbulkan problem sosial yang memberikan tekanan pengaruhnya terhadap hukum, dalam arti bahwa hukum harus menanggapi problem tersebut. Ini berarti pula bahwa keharusan adanya perubahan hukum. Tuntutan bagi terjadinya perubahan hukum mulai timbul ketika adanya kesenjangan di antara keadaan, hubungan, dan peristiwa dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada. Manakala kesenjangan tersebut telah mencapai tingkat-nya yang sedemikian rupa, maka tuntutan perubahan hukum semakin mendesak.
References
Asqalany, Ibnu Hajar. Buligul Maram. Maktabah Ahmad bin Sa’ad bin Habhan wa Auladihi, t.t.
Dirdjosisworo, Sudjono. Sosiologi Hukum Studi tentang Perubahan Hukum dan Sosial. Jakarta: Rajawali, 1983.
Noel, Nerver. de. Ed. Technology and Society, Reading Mass. Adiso Wesley, 1972.
Rahardjo, Sutjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 1983.
Shahih Bukhari, Muslim, Abu daud, dalam kitab 77 tentang ‘azal hadis nomor 15-28 berdasarkan petunjuk kitab Miftah Kanuz al-sunah oleh A.Y. Pensing. Terjamahan kedalam Bahasa Arab oleh Fu’ad Abdul Baqi.
Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Yayasan penerbit UI, 1975.
Syaltut, Mahmud. Al-Fatawa. Mesir: Dar Al-qalam, t.t.
Talcott, Parsons. Sociality and Evolutionary and Comparative Perspectives. Engliwood Clifts N.J. Prentice Hall, 1966.
Yanggo Chuzaiman T. (Ed). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.