Pengaruh Sistem Multi Partai dalam Pemerintahan di Indonesia
Abstract
Sistem multi partai adalah salah satu varian dari beberapa sistem kepartaian yang berkembang di dunia modern saat ini. Sistem partai politik ini menjadi sebuah jaringan dari hubungan dan interakasi antara partai politik di dalam sebuah sistem politik yang berjalan. Di Indonesia, jumlah partai politik yang terlalu banyak merupakan salah satu faktor penyumbang tidak efektifnya sistem pemerintahan di Indonesia. Banyaknya partai politik yang ikut dalam pemilu menyebabkan koalisi yang dibangun untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden terlalu “gemuk” karena melibatkan banyak parpol. Gemuknya koalisi ini mengakibatkan pemerintahan hasil koalisi tidak dapat berjalan efektif karena harus mempertimbangkan banyak kepentingan.
Sistem Pemerintahan Presidensial, Sistem Kepartaian Multi
Partai.
References
Denny JA, Partai Politik pun Berguguran (Yogyakarta: LKIS, 2006) FS.
Swantoro, Meneropong Sistem Kepartaian Indonesia 2020.
Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstituusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
Maurice Duverger, Partai-Partai Politik dan Kelompok-Kelompok Penekan, Bina Aksara Jakarta, 1981.
Miriam Budiardjo, Partisipasi dan Partai Politik, PT Gramedia, Jakarta, 1981.
NIMD, Buku Pegangan Pengembangan Institusional: Suatu Kerangka Kerja Pengembangan Partai Politik yang Demokratis, NIMD, Den Haag, 2006.
Partono, Sistem Multi Partai, Presidensial dan Persoalan Efektifitas Pemerintah, makalah, 2010.
Soegeng Sarjadi dan Sukardi Rinakit, Meneropong Indonesia 2020,
Soegeng Sarjadi Syndicate, Jakarta, 2004.
Sabastian Salang, Potret Partai Politik di Indonesia, Asesmen Terhadap Kelembagaan, Kiprah, dan Sistem Kepartaian, Forum Politisi-Friedrich Naumann Stiftung, Jakarta, Oktober 2007.
UUD 1945 Hasil Amandemen, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, 2002.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.