TERJADINYA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA PALOPO
Abstract
Kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota Palopo dari tahunke tahun mengalami peningkatan. Faktor penyebabnya yaitu, faktor
lingkungan keluarga, faktor lingkungan pergaulan dan faktor kondisi
sosial ekonomi serta faktor minimnya tingkat pendidikan anak
tersebut. Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang
terkait, utamanya aparat Kota Palopo untuk menanggulangi delik
pencurian yang dilakukan oleh anak, yakni upaya preventif
(pencegahan) dengan memberikan bimbingan kepada orang tua anak
mengenai pentingnya hubungan keakraban keluarga, pembinaan
keagamaan, menjalin kerjasama antara guru murid tentang cara
belajar di sekolah maupun di luar sekolah. Upaya Represif yaitu
melakukan tindakan razia, pengusutan/penyidikan dan penahanan.
References
Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung.
Andi Zainal Abidin Farid, 1982, Azas-Azas Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta
………………, 1987 Bunga Rampai Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.
A.S. Alam, 1989, Kejahatan Penjahat dan Sistem Pemidanaan, MIK, Ujung Pandang,
B. Simanjuntak, 1984, Latar Belakang Kenakalan Anak remaja, Bina Aksara, Jakarta.
G.W. Bawengan, 1977, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Akibat, Prdanya Paramita Jakarta.
J.E. Sanetapy, 1982, Parados Dalam Kriminologi, Rajawali Press, Jakarta.
Kartini Kartono, 1982, Patologi Sosial Kenakalan Remaja, C.V. Rajawali, Jakarta.
……………., 1983, Patalogi Sosial Kenakalan Remaja, C.V.Rajawali, Jakarta.
Moch. Anwar, 1994, Hukuman Pidana Bagian Khusus, Alumni, Bandung.
Moeljatno, 1983, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
…………., 1999, KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bumi, Aksara, Jakarta.
Mulyana W.Kusuma, 1981, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup kriminologi, Alumni, Bandung.
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Armico, Bandung.
Romli Atmasasmita, 1987, Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja, Armico, Bandung.
Rusli Effendy, 1986, Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.