ADAT SEBAGAI BUDAYA KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMPERKUAT EKSISTENSI ADAT KE DEPA

  • Munir Salim Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Perkembangan yang semakin kencang dan keras pertumbuhannya, menyebabkan terlupakannya latar belakang lahirnya hukum. Sejenak kita menengok ke belakang dalam sejarah perkembangan hukum di dunia, khususnya di Indonesia, dapat dipastikan bahwa hukum itu lahir, hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang mempunyai pandangan dan ideologi yang kuat sebagai sumber pijakan peraturan-peraturan yang tidak tertulis. Namun, tumbuh dan berkembang serta dipertahankan sebagai kebiasaan dari leluhur melalui nenek moyangnya. Kebiasaan-kebiasaan tersebut dijalani secara berkesinambungan dari generasi ke generasi penerusnya. Kebiasaan-kebiasaan menjadi tradisi dalam kehidupan, masyarakat, baik sebagai individu maupun kelompok, maka terciptalah adatistiadat suatu kelompok tertentu yang disebut dengan Adat Desa. Adat Desa merupakan kelompok adat yang masih sangat terbatas lingkup wilayahnya, karena faktor geografis dan teritorialnya. Kedua faktor tersebut sangat menentukan peran dalam posisi Adat Desa yang bersangkutan. Dimana adat istiadat daerah mempunyai ciri khas tersendiri yang tidak terpengaruh dengan keadaan di luar anggota kelompoknya. Kekhususan pada setiap Adat Desa/Adat Daerah sebagai corak, tanda/lambang Adat Desa/Adat Daerah yang bersangkutan dapat dilihat dalam kehidupan sosial sehari-hari apakah dalam hal kesenian, pakaian, makanan, pesta perayaan, kerajaan, keterampilan pola kehidupan di watak/karakter serta wisata alam. Dari sendi-sendi kehidupan tersebut dapat ditonjolkan mana di antara yang terbaik dari yang baik sebagai unggulan dan dapat diterima serta diminati oleh anggota kelompok adat setempat maupun orang-orang dari luar kelompok maupun orang asing dari mancanegara.

References

Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta: Tahun 1981. Dewi C. Wulansari. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Rineka Aditama, Bandung, 2010. Departemen Agama RI,

Hasil Penelitian Dasar IAIN Tahun 1980/1981 Agama Adat dan Pembangunan. Dewi Wulan Sari, Prof, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Rafika Aditama, Tahun 2010.

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Hasil Penelitian Dasar IAIN, Agama Adat Dan Pembangunan, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Tahun 1981.

Husen Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.

Komisi Nasional HAM, MK RI, Departemen Dalam Negeri RI. INVENTARIS DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT. Jakarta

Marco Manarisip. Jurnal EKSISTENSI PIDANA ADAT DALAM HUKUM NASIONAL. Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012.

Soerjono, Dr, Kamus Hukum Adat, Penerbit Alumni, Bandung: Tahun 1978.

Soerojo Wignjodipoero, SH, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta: Tahun 1967.

Soerojo Wignjodipoero, SH, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Gunung Agung, Jakarta: Tahun 1982.

Soepomo, Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta: Tahun 1989.

Soepomo, Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Pradya Paramita, Jakarta: Tahun 1996.

Thalib, Suyuti, Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 2008.

Yamin, Prof. Politik Agraria dalam Menyahuti Perkembangan Otonomi Daerah. Jurnal Konstitusi LK SPs Universitas Sumatera Utara, Vol. I, No. 2, November 2009

Wariyati, Sri, Memahami Hukum Adat, IAIN Surabaya, Surabaya: Tahun 2006.

Wulansari, Dewi, Hukum Adat Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung : Tahun 2010.

Published
2016-12-14
How to Cite
Salim, M. (2016). ADAT SEBAGAI BUDAYA KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMPERKUAT EKSISTENSI ADAT KE DEPA. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 244-255. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4845
Abstract viewed = 11090 times