STUDI KRITIS TERHADAP RESPON MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DALAM BERMUAMALAH
Abstract
Muamalah lewat media online merupakan salah cara bersosialisasi umat Islam Indonesia. Media sosial menjadi perantara antar manusia menjalin komunikasi. Muamalah dengan memanfaatkan dunia online memberi manfaat yang sangat besar dalam mengembangkan potensi umat, seperti dalam dunia pendidikan, perdagangan dan sektor jasa. Namun, disisi lain memberi gambaran yang suram terhadap pemanfaatan dunia online dalam sektor perdagangan dan jasa. Ada banyak kasus penyalahgunaan media online untuk kebutuhan pelacuran, pornografi, serta penipuan, sehingga mengharuskan Lembaga MUI turun tangan mengantisipasi masalah ini dengan bahasa agama. Majelis Ulama Indonesia telah memberikan respon terhadap penggunaan dunia online untuk kebutuhan media sosial pada fatwa no 24 tahun 2017. Isi fatwa ini kontras mengarah kepada penggunaan media sosial secara bijak agar lepas dari hoax, bulying, fitnah, gibah dan namimah. Pada aspek lain, MUI melupakan penggunaan dunia online untuk kebutuhan perdagangan dalam ecommerce. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah respon MUI terhadap kebutuhan umat dalam berinteraksi di dunia online, perlu kiranya MUI menyiapkan desk online yang segera memberi respon atas persoalan umat yang berkembang agar fatwa MUI semakin mengakar di tengah umat serta terhindar dari radikalisme beragama.
References
Ibrahim Bek, Ahmad, al-Mu’āmalah al-Syar’iyah al-Māliyahb Kairo: Dār al-Intiṣār t. Th.
Khalik, Subehan. Hukum Islam dan Penggunaan Telematika di Indonesia dalam “alDaulah” Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Fak. Syari’ah UIN Alauddin; Makassar, 2012
Minhajuddin, Fiqh tentang Muamalah Masa Kini Ujungpandang: Fakultas Syariah IAIN Alaudddin, 1989
http://edukasi.rakyatku.com/read/9224/2016/06/15/uin-alauddin-urutan-pertamapeminat-um-ptkin-2016
http://isparmo.web.id/2016/11/21/data-statistik-pengguna-internet-indonesia-2016/ http://marketeers.com/peran-twitter-sebagai-corong-demokratisasi-digital-indonesia/
http://www.lidwa.com/produk-layanan/ensiklopedi-hadits-kitab-9-imam-versionline/. https://buattokoonline.id/data-statistik-mengenai-pertumbuhan-pangsa-pasar-ecommerce-di-indonesia-saat-ini/
https://globalzakat.id/. https://megapolitan.kompas.com/read/2017/05/23/09405501/terbongkarnya.tempat.pe sta.seks.kaum.gay.di.kelapa.gading https://mui.or.id/wp-content/uploads/2017/06/Fatwa-No.24-Tahun-2017-TentangHukum-danPedoman-Bermuamalah-Melalui-Media-Sosial.pdf
https://wifi.id/findus, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150401093434-185-43429/kriteria-situsislam-radikal-versi-bnpt https://www.facebook.com/rekeningbersamaindonesia/posts/576110722457312 https://www.jawapos.com/read/2018/01/19/182377/hati-hati-penipuan-onlinemerajalela-sehari-tiga-korban-kena-tipu https://www.liputan6.com/tekno/read/2957050/pertumbuhan-e-commerce-indonesiatertinggi-di-dunia
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.