ANALISIS EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR NO 15 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODEREN
Abstract
Kota Makassar adalah kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang tiap tahun mengalami perkembangan dari segi urbanisasi, mengingat Makassar sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan.Dengan jumlah penduduk yang semakin padat dan meningkat sehingga berpengaruh kepada kebutuhan dari tingkat ekonomi yang semakin kompleks. Selain itu, ritel moderen memberikan kontribusi positif yang juga menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar. Hal ini disebabkan pasar tradisional yang umumnya merupakan usaha kecil mengalami kemunduran akibat keberadaan ritel moderen yang secara perlahan tapi pasti mengancam kelangsungan pasar tradisional. Melalui Perda No 15 Tahun 2009 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar moderen dapat memberikan pengaturan bagi kedua pasar tersebut. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar adalah dengan mendata dan memberikan informasi terhadap keberadaan dan jam operasional pasar moderen, namun hasilnya belum sesuai dengan harapan semua pihak dalam mengaplikasi peraturan tersebut karena pengaturan zona belum diatur secara jelas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yang terkait peraturan perundang-undangan dan jurnal yang telah dipublikasi serta turun ke lapangan melakukan pengamatan dan wawancara responden. Hasil yang ditemukan bahwa Perda No 15 Tahun 2009 belum berjalan efektif karena belum mengatur zona terkait. Masalah zona antara pasar moderen dan pasar moderen yang lain dan jarak antara pasar moderen dengan pasar tradisional serta belum mengatur jam operasi pasar moderen yang menyebabkan tingginya ekspansi pasar moderen di Kota Makassar.References
Cindawati, “Analisis Kekuatan Mengikat Kontrak Sebagai Dasar Yuridis” dalam Bisnis, Jurnal Arena Hukum, ISSN 0126-0235,Volume 9, Nomor 3, 2016.
Chandra Setiawan, “Peran KPPU Dalam Mendorong Persaingan Usaha Dan Etika Bisnis Di Indonesia”, 2017, Jakarta, Seminar Nasional Persaingan Usaha Dalam Perspektif Bisnis, Universitas Binus Alam Sutera.
Dedie Martadisastra, ”Dampak Regulasi dan Persaingan terhadap Ritel Moderen dengan Pasar Tradisional”, Jurnal Persaingan Usaha, Vol Pertama, No ISSN 2087-0353, Edisi 6, 2011.
Dedie Martadisastra, ”Dampak Regulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Ritel Moderen dan Pemasok domestik”, Jurnal Persaingan Usaha, Vol Pertama, No ISSN 2087-0353, Edisi 8, 2012, KPPU, Jakarta.
Juajir Sumardi, “Mudahnya Berbisnis Di Indonesia”, Seminar Nasional Juli 2017, Kemenkumham Makaassar.
Stefen Koos, “Ethic In Civil Business Law”, Jakarta, Seminar Nasional Universitas Bina Nusantara Alam Sutera.
Soeryono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho, 2012, Hukum Persaingan Usaha, Prenada Media, Jakarta.
Yoyo Arifardhani, “Sewindu Hukum Persaingan Usaha”, Vol Pertama, No ISSN 2087-0353, Edisi 1, 2006, Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hal 85-87.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.