PROSES PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TAMALANREA DAN KECAMATAN BIRINGKANAYA
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang pelaksanana Suscatin di KUA Tamalanrea dan KUA Biringkanaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian (field research) kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian berada pada dua (2) wilayah kecamatan di Kota Makassar yakni KUA Tamalanrea dan KUA Biringkanaya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan teologis (syar'i), pendekatan yuridis formal, dan pendekatan sosiologis. Sumber data yakni Kepala Kantor Urusan Agama dan beberapa Pejabat dan Penyuluh Kantor Urusan Agama di Kecamatan Biringkanya dan Kecamatan Tamalanrea serta beberapa resopnden lainnya. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokuementasi dengan instrumen pedoman observasi dan pedoman wawancara. Data diolah dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya Kota Makassar masih jauh dari target waktu yang diharapkan yaitu sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran, semetara realisasinya hanya berkisar kurang lebih 2 jam, sehingga berpengaruh terhadap target materi yang ingin disampaikan. Dengan demikian proses pelaksanaan suscatin pada Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tamaranrea dan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar terkesan hanya menjalankan peraturan tetapi mengabaikan apa yang sebenarnya yang menjadi esensi dari pelaksanaan suscatin tersebut. Suscatin atau bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin merupakan dasar dari tujuan membangun keluarga yang harmonis.
References
Faqih, Aunurrahim, Bimbingan dan Konseling dalam Islam Yogyakarta: UII Press, 2001.
Gito, Bimo Wal, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1984.
Hamid, Rosmaniah, Hadis-Hadis Keluarga dan Sakinah dan Implementasinya dalam Pembentukan Masyarakat Madani Cet, I; Makassar: Alauddin University Press, 2011.
Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Jakarta: Kementerian Agama RI, 2011.
, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2013.
, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Modul Pelatihan Motivator Keluarga Sakinah, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2011.
, Al-Qur’an dan Terjemahnya, ogor:PT.PantjaCemerlang, 2014.
Ridwan, Muhammad Saleh, Keluarga Sakinah Mawadda Warahma Cet, I; Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Syahraeni, Andi, Bimbingan Keluarga Sakinah, Cet, I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Sumber Wawancara
Abd. Wahab, Kepala KUA Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Musliadi, Penghulu KUA Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Andi Irwan Kepala KUA Kecamatan Biringkanaya.
Abd. Rauf, Penghulu KUA Kecamatan Biringkanaya
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).