PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI OLEH ORGANISASI KEPEMIMPINAN PEREMPUAN MUDA

  • Jusanita Jusanita Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Rahmiati Rahmiati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Studi ini membahas tentang pernikahan dini di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, khusunya mengenai upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh Organisasi Kepemimpinan Perempuan Muda dan dampak dari pernikahan dini, dan faktor yang menyebabkan serta  dampaknya, dan bagaimana pandangan masyarakat serta pandangan hukum hukum Islam terhadap upaya pencegahan pernikahan dini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan kualitatif (field research) dengan pendekatan normatif, sosiologis, dan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) upaya pencegahan pernikahan dini yang dilakukan oleh Organisasi Kepemimpinan Perempuan Muda diantaranya, menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan mengenai dampak pernikahan dini terhadap masa depan anak. Menggalang dukungan publik, dan mendorong pembentukan peraturan pencegahan dan penghapusan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun. Membentuk komunitas gerakan stop perkawinan anak; 2) penyebab terjadinya pernikahan dini diantaranya, faktor ekonomi, keluarga, pergaulan bebas dan rendahnya tingkat pendidikan, yang berdampak terhadap meningkatnya jumlah anak yang putus sekolah utamanya anak perempuan, kekerasan terhadap perempuan, kematian ibu dan bayi; 3) masyarakat merepson secara positif upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Organisasi Kepemimpinan Perempuan Muda; 4) Dalam konsep maqasyid as-syariah, keselamatan jiwa lebih utama dari pada keinginan untuk memperoleh keturuanan. Sehingga dibutuhkan dukungan pemerintah untuk semakin menguatkan langkah-langkah pencegahan yang sedang diupayakan oleh Organisasi Kepemimpinan Perempuan Muda.

Kata Kunci: Pencegahan; Pernikahan Dini; Organisasi Kepemimpinan Perempuan Muda

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Rofiq, Ahmad., “Hukum Islam Indonesia”, (Jakarta: PT. Raja Grafino Persada, 2000).

Rully, Irawan., “Metode Penelitian Kualitataif dan Campuran”, (Bandung: PT Refika Aditama, 2016).

Suma, Amin., “Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Jurnal

Ramadhita, ‘’Diskresi Hakim: Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan”, De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’iah, Volume 6, Nomor 1, (Juni 2014).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 119974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Wawancara

Haddi (50 Tahun) Kepala Dusun I Takkalu, wawancara, Rumah Responden, tanggal 18 Juli 2020.

Nurfainnah (24 Tahun) Anggota Organisasi Kepemimpinan Perempuan Muda, wawancara, Kantor Kelurahan Tanete, tanggal 6 Januari 2020.

Suryani (19 Tahun) warga masyarakat Dusun Paccimang, wawancara, Rumah Responden, tanggal 3 Januari 2020.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 642 times