PENGELOLAAN BUMDES DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA KALEBENTANG KABUPATEN TAKALAR

  • Arisda Yanti Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahmiati Rahmiati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan sebagai wadah untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi atau usaha ekonomi sebagai salah satu alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Namun, secara umum pengelolaan BUMDes dinilai belum maksimal, hal tersebut menjadi poin menarik untuk diteliti, khususnya pengelolaan BUMDes di Desa Kalebentang Kecamatan Galesong Salatan Kabupaten Takalar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field Research), sumber data berupa data primer dan data sekunder, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk ditarik disimpulkan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, pengelolaaan BUMDes sudah sesuai dengan ketentuan dan tujuan pembentukannya. Akan tetapi, tidak dibisa dipungkiri bahwa masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaannya, sehingga masih sulit untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Kalebentang. Beberapa kelemahan dan kekurangannya diantaranya, BUMDes hanya menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), tingkat pengetahuan masyarakat, kurangnya edukasi pemerintah terhadap keberadaan dan fungsi BUMDes serta keterbatasan sumber daya manusia.

Kata Kunci: BUMDes; Pengelolaan; Kesejahteraan

Referensi

Buku

Eko, Sutoro., “Policy Paper: Membangun BUMDes Yang mandiri, kokoh dan berkelanjutan”, (Tim FPPD).

Huda, Ni’matul., “Hukum Pemerintahan Desa”, (Malang: Setara Perss, 2015).

Irawan, Rully., “Metode Penelitian Kualitatif dan Campuran”, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2016).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wawancara

Hasmah, Ketua BUMDes, wawancara, Desa Kalebentang, tanggal 25 Oktober 2019.

Kurniyati, Anggota BUMDes, wawancara, Desa Kalebentang, tanggal 25 Oktober 2019.

Muliady Indra Sakty, Anggota BUMDes, wawancara, Desa Kalebentang, tanggal 25 Oktober 2019.

Mardia Karim, Sekteretaris BUMDes, wawancara, Desa Kalebentang, tanggal 25 Oktober 2019.

Yugiyasni, Anggota BUMDes, wawancara, Desa Kalebentang, tanggal 25 Oktober 2019.

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 566 times