PEMENUHAN HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS NETRA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DI KOTA MAKASSAR PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Andi Zalika Nidasoliah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahmiati Rahmiati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas netra dalam Pemilihan Gubernur di Kota Makassar perspektif Siyasah syar’iyah. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPU Sulawesi Selatan telah berupaya memenuhi hak penyandang disabilitas netra melalui pelbagai upaya diantaranya: 1) melakukan pemutakhiran data pemilih bagi penyandang disabilitas untuk memastikan dan mengklasifikasi kategori difabel; 2) melakukan sosialisasi yang bentuknya disesuikan dengan kondisi dari difabel, untuk tunanetra dibuatkan akses berupa video; 3) aksesibel, KPU menyediakan sarana khusus bagi penyandang disabilitas tunanetra berupa template braille; 4) membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk terlibat sebagai penyelenggara. Sementara upaya yang dilakukan oleh lembaga atau pihak difabel dalam memperjuangkan hak pilihnya dalam pemilihan yaitu: 1) melakukan advokasi terhadap proses penyelenggaraan pemilihan; 2) mensosialisasikan hak-hak penyandang disabilitas; 3) membangun relasi dengan berbagai organisasi difabel; dan 4) terlibat secara aktif dalam berbagai diskusi dan seminar terkait hak-hak disabilitas. Hukum Tata Negara Islam memandang bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama didepan hukum dan pemerintahan termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara, hal tersebut dapat didasarkan atas prinsip al-musawat (persamaan) dan juga sebagai seorang mukhallaf.

Kata Kunci: Disabilitas; Hak Pilih; Pemilihan Gubernur; Tunanetra

Referensi

Buku

al-Maraghi, Ahmad Mushthafa., “Tafsir al-Maraghi Juz 30”, (Berut : Dar Ihya al-turats al-arabi, 1985).

al-Naisabari, Abi al-Husain Muslim bin Hajjry al-Qusyairi., “Shahih Muslim Juz 2”, (Berut : Dar al-fikr, 1988).

Kelsen, Hans., “Teori Umum Tentang Hukum dan Negara” (Bandung : Nusa Media, Cet VIII, 2013).

Kementrian Agama RI, “al-Qur’an dan Terjemahnya”, (Surakarta: CV. al-Hanan, 2017).

Lembaga Bahtsul Masail PBNU, “Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas”, (Jakarta: Lembaga Bahtsul Masail PBNU, 2018).

Website

Data Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2018 Infopemilu.kpu.go.id

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Republik Indonsia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.

Wawancara

Abd. Rahman, (36 tahun), Direktur Eksekutif Pergerakan Difabel Indonesia Untuk Kesetaraan (PerDIK) , wawancara, Makassar, tanggal 23 Juli 2020.

Kasmir Padallingan, (45 tahun), Ketua Dewan Pengurus Cabang PERTUNI Sulawesi Selatan, wawancara, Makassar, tanggal 16 Juli 2020.

Misna M. Hattas, (46 tahun), Koordinator Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Sulsel, wawancara, Makassar, tanggal 27 Juli 2020.

Tiar Ma’rifat, (25) Penyandang Disabilitas Tunanetra, Mahasiswa Universitas Islam Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 16 Juli 2020.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 405 times