AKSESIBILITAS ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENGAKSES PENDIDIKAN FORMAL DI KABUPATEN GOWA

  • Khusnul Khatimah Sunardi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Adriana Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana peluang anak penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan formal khususnya di Kabupaten Gowa. Sebab, setiap warga negara berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, termasuk anak penyandang disabilitas. Sehingga penting untuk mengetahui bagaimana aksesibilitas anak penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan formal di Kabupaten Gowa. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field kualitatif research), dengan pendekatan yuridis empirik, sumber data berupa data sekunder dan subsider, pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Data  yang terkumpul dianalisis kemudian disimpulkan. Adapun hasil penelitian adalah: 1) Anak penyandang disabilitas berhak mengakses pendidikan formal, dan hak tersebut telah dijamin oleh UUD 1945, yang kemudian secara teknis diatur dalam pelbagai undang-undang; 2) Pemerintah Kabupaten Gowa tidak hanya memudahkan akses pendidikan formal bagi anak penyandang disabilitas pada Sekolah Luar Biasa (SLB), tetapi juga pada sekolah non-SLB melalui sistem pendidikan inklusif; 3) Dalam Islam, pendidikan adalah hal yang penting, bahkan ayat al-Quran yang pertama kali diturunkan adalah perintah membaca (iqra’), dan Allah SWT secara tegas menjanjikan derajat yang lebih tinggi bagi orang-orang yang berilmu, tanpa melihat kondisi fisik, mental, dan kondisi intelektual (tidak diskriminatif).

Kata Kunci: Aksesiblitas; Anak; Disabilitas; Pendidikan Formal

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Agama, Kementrian., “al-Qur’an dan Terjemahnya”, (Bandung: CV Diponegoro, 2014).

al-Qazwini, Ibn Majah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid., Sunan Ibn Majah, juz I. t.c; t.t: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th.

Candra, Mardi., “Aspek Perlindungan Anak Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2018).

Gosita, Arif., “Masalah Perlindungan Anak”, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1989).

Shihab, M. Quraish., “Tafsir A Mishbah : Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an”, vol.15.

Jurnal

Sholeh, Ahmad., “Islam dan Penyandang Disabilitas: Telaah Hak Askesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Pendidikan di Indonesia”, Palastren, Volume 8, Nomor 2, (Desember 2015).

Laporan Penelitian

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Laporan penelitian: Pengkajian Masalah Kekerasan Terhadap Anak (Jawa Timur: Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, 2006).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 20016 Tentang Penyandang Disabilitas

Wawancara

Syamsuddin Bidol, (48 tahun) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, wawancara, bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa, tanggal 4 Februari 2020.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 218 times