PERAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

  • Reski Sulfianti Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Adriana Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana indikator yang dijadikan tolak ukur dalam menetapkan perda pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Kepulauan Selayar dan sejauh mana peran pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan wilayah pesisir dalam hal pariwisata di Kabupaten Kepulauan Selayar. Jenis  penelitian  ini  adalah  penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis, dan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk pengelolaan destinasi wisata telah didukung oleh beberapa kebijakan dari pemerintah, salah satunya adalah Perda Nomor 10 Tahun 2011. Namun kenyataannya, banyaknya peraturan ataupun kebijakan yang ada, masih belum cukup optimal dalam melakukan pengelolaan pariwisata diwilayah peisir, hal ini disebabkan oleh kurang konsistennya pemerintah dalam mengelola sektor pariwisata sebagai salah satu bentuk pengelolaan wilayah pesisir di selayar. Hal tersebut ditandai dengan belum adanya objek wisata yang dikelola oleh pemerintah yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Kata Kunci: Pariwisata; Pengelolaan; Wilayah Pesisir

Referensi

Buku

Bungin, Burhan dan Kismartini., “Wilayah Pesisir Indonesia Narasi Kebijakan Publik, Masalah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia”, (Cet I; Jakarta: Kencana, 2019).

Jahid, Jamaluddin., “Perencanaan Kepariwisataan”, (Makassar: Alauddin Press, 2014).

Kementrian Agama RI., “al-Qur’an dan Terjemahnya”, (Surakarta: CV. Al-Hanan, 2017).

Wulyono, Bambang., “Penelitian Hukum dalam Praktek”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).

Jurnal

Sutrisno, Endang., “Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14, Nomor 1, (Januari 2014).

Internet

https://kkp.go.id/djprl/artikel/2798-refleksi-2017-dan-outlook-2018-membangun-dan-menjaga-ekosistem-laut-indonesia-bersama-ditjen-pengelolaan-ruang-laut. Diakses tanggal 25 November 2019.

https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/geomorfologi/atol#:~:text=Atol%20merupakan%20salah%20satu%20bagian,mengelilingi%20sebuah%20laguna%20di%20dalamnya, diakses tanggal 25 November 2019.

https://amp.sulselsatu.com/2019/08/30/sulsel/selatan/bupati-selayar-pimpin-rakor- percepatan-penetapan-lokasi-kawasan-ekonomi-khusus.html/amp. Diakses 27 November 2019.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Kabupaten Kepulauan Selayar, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Wawancara

Nuryadin, Kepala Bidang Perencanaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar, wawancara, Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kepulauan, tanggal 11 September 2020.

Surlinda, Staff Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bagian SDM, wawancara, Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tanggal 10 September 2020.

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 345 times