MENAKAR UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

  • Muammar Salam Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Adriana Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penegakan hukum sebagai simbol dari hukum harus lebih aktif dalam mewujudkan cita-cita dari sebuah negara hukum. Permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum bukan hanya semata-mata produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor aparat penegak hukumnya. Penelitian ini untuk menjawab lemahnya penegakan hukum yang tercermin dari berbagai kasus besar yang belum tuntas terbukti dari beberapa kasus yang terjadi seperti dugaan perusakan lingkungan hidup (reklamasi atau penimbunan laut) kawasan pesisir Kota Makassar yang sarat dengan praktik suap-menyuap. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa komitemen pemerintah Kota Makassar dalam penegakan hukum, yaitu adanya lembaga pengawas internal (Inspektorat), melakukan kerja sama dengan Kepolisian, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Implementasi penegakan hukum oleh pemerintah Kota Makassar belum berjalan dengan baik karena dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: peraturan perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor kesadaran masyarakat.

Kata Kunci: Hukum; Pemerintah Kota Makassar; Penegakan Hukum

Referensi

Buku

Asshiddiqie, Jimly., “Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi”, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007).

Jurnal

Arliman S, Laurensius., “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik di Negara Hukum Indonesia”, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Volume 11, Nomor 1, (2019).

Faizal, Liky., “Perilaku Penegak Hukum Menuju Penegakan Hukum Progresif Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional”, ASAS Jurnal, Volume 4, Nomor 1, (2012)

Entah, Aloysius R., "Indonesia: Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila", Seminar Nasional Hukum, (Malang, 2016).

Likadja, Jeffry Alexander Ch., “Memaknai ”Hukum Negara (Law Trough State)” Dalam Bingkai “Negara Hukum (Rechtstaat)”, Hasanuddin Law Review, Volume 1, Nomor 1, (2015).

Susilo, Agus Budi., “Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2, Nomor 2, (Juli 2013).

Umar, Kusnadi., "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, (Juni 2020)

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Wawancara

A. Hikmah Rezkiani Nur, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, wawancara, Makassar, tanggal 7 September 2020.

Andi Arianto (45 Tahun), Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, wawancara, Makassar, tanggal 3 September 2020.

Hari S, Kepala Bagian Hukum dan Ham SETDA Kota Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 9 september 2020.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 336 times