PELESTARIAN GUNUNG BAWAKARAENG BERBASIS PENEGAKAN HUKUM

  • Rifki Muhammad Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Tenri Padang Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini mengkaji mengenai pelestarian Gunung Bawakaraeng berbasis penegakan hukum yang dirinci dalam 3 sub masalah, yaitu bagaimana upaya pemerintah dalam melestarikan Gunung Bawakaraeng melalui instrumen Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, dan faktor yang menghambat serta bagaimana telaah hukum Islam terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan,  dengan pendekatan yudiris-empirik, sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi dokumen, serta studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1) Pelbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, salah satunya melalui pembentukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun tidak secara khusus mengatur mengenai pelestarian Gunung Bawakaraeng, tetapi pembentukan Perda tersebut memperlihatkan political will Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menjaga kelestarian Gunung Bawakaraeng dari segi regulasi; 2) faktor penghambat yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran dan peningkatan jumlah pengunjung yang tidak berbanding lurus dengan tingkat kesadaran dalam menjaga kelestarian Gunung Bawakaraeng; 3) Memelihara lingkungan hidup merupakan perintah Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Upaya memelihara lingkungan dapat digunakan dua pendekatan yaitu  maslahat mursalah dan al-‘Urf.

Kata Kunci: Gunung Bawakaraeng; Pelestarian Lingkungan; Penegakan Hukum

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Gassing HT, A. Qadir., “Etika Lingkungan dalam Islam”, (Makassar: Alauddin University Press, 2011).

------------------------------------., “Fikih Lingkungan: Telaah Kritis tentang Penerapan Hukum Taklifi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”, (Makassar: Alauddin University Press, 2005).

Rahmadi, Takdir., “Hukum Lingkungan di Indonesia”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

Saryono, “Pengelolaan Hutan, Tanah dan Air dalam Perspektif al-Quran”, (Jakarta: Pustaka Alhusna Baru, 2002).

Supriadi, “Hukum Lingkungan di Indonesia”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

S.A, Romli., “Pengantar Ilmu Ushul Fiqh: Metodologi Penetapan Hukum Islam”, (Depok: Kencana, 2017).

Jurnal

Ulin Niam Masruri, “Pelestarian Lingkungan dalam Perspektif Sunnah”, Jurnal At-Taqaddum, Volume 6, Nomor 2, (2014).

Peraturan

Republik Indonesia, Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa, Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wawancara

Ahmad Ridha, Kasubid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, wawancara, Gowa, tanggal 25 November 2019.

Andi Tenri Abeng, Kasubid Penataan dan Peningakatan Kapasitas Lingkungan Hidup, wawancara, Gowa, tanggal 25 November 2019.

Ardi, Masyarakat Desa Lembanna, wawancara, Lembanna, tanggal 3 November 2019.

Arlink Yunandar, Kader Wahana Lingkungan Hidup Sulsel, wawancara, Makassar, tanggal 26 November 2019.

Asniar, Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, wawancara, Gowa, Tanggal 25 November 2019.

Pijar Nadi, Mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar, wawancara, Bawakaraeng, tanggal 3 November 2019.

Ronald, Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, wawancara, Gowa, tanggal 25 November 2019.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 464 times