PERAN PEMUDA KARANG TARUNA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2018

  • Muh. Ardiyansya Nur Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Tenri Padang Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran Pemuda Karang Taruna Berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 dalam Persfektif Hukum Islam di Desa Tellumpanua Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan syar’i. Data dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Bentuk peran pemuda Karang Taruna dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kecamatan Tanete Rilau adalah berpartisipasi dan terlibat aktif dalam penyusunan regulasi, terlibat dalam proses demokrasi, berperan dalam segala bentuk upaya pemerintah kecamatan untuk memberdayakan masyarakat; 2) Pola relasi yang terbangun antar pemuda Karang Taruna dengan pemerintah di Kecamatan Tanete Rilau dalam mengoptimalkan tugas dan fungsinya adalah pola relasi antar lembaga, di mana pola ini kemudian memberikan jalan kepada Karang Taruna dengan pemerintah desa untuk sama-sama memecahkan masalah kesenjangan sosial baik dari aspek pembangunan dan pemberdayaan melalui program kerja Karang Taruna.

Kata Kunci: Karang Taruna; Pemuda; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Referensi

Buku

al-Qusyairi, Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan., “Sahih Muslim”, Juz. III (Beirut: Dar Ihya’ al-Turas al-‘Arabi, t.t).

Dereau, Chripstor., “Pembaru dan kekuatan Lokal Untuk Pembangunan”, (TT: Australian Community Development and Civil Societu Strengthening Scheme: Phasell, 2013).

Kementerian Agama Republik Indonesia, “al-Qur’an dan Terjemahannya”, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah, 1971).

Nasruddin, Dindin., “Optimalisasi Karang Taruna Dalam Membangun Desa”, (Jakarta: CV. Karya Mandiri Pratama, 2007).

Skripsi

Achiruddin, “Manusia Sebagai Makhluk Sosial, (Skirpsi: Universitas Sumatera utara, Medan).

Peraturan

Kementerian Sosial, Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna.

Wawancara

Muh. Nur Ngaru, Kepala Desa Tellumpanua, wawancara, Barru, Tellumpanua, tanggal 26 November 2020.

Rahmat Setiawan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tanete Rilau, wawancara, Barru, 30 November 2020.

Risma Damayanti, Pengurus Karang Taruna Telluwanua, wawancara, Tellumpanua, tanggal 28 November 2020.

Usriadi H, Ketua Karang Taruna Telluwanua Desa Tellumpanua, wawancara, Tellumpanua, tanggal 28 November 2020.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 243 times