PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pilkada Kabupaten Sinjai Tahun 2018 dan faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Sinjai dalam meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pilkada Kabupaten Sinjai Tahun 2018 antara lain melalui: 1) Penguatan Kelembagaan yaitu memperkuat kelembagaan KPU sampai ketingkat paling bawah dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas PPK, PPS dan KPPS; 2) meningkatkan komunikasi dan keterbukaan informasi, KPU menyiapkan segala informasi yang dibutuhkan melalui pelbagai kanal, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses seluruh informasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada; 3) Program Sosialisasi Politik, yaitu dengan menyiapkan pelbagai metode sosialisasi, seperti tatap muka (face to face), Training Of Trainer, dan Rumah Pintar Pemilu. Sementara faktor-faktor yang dapat memengaruhi tingkat partisipasi pemilih pemula diantarnya: tingkat pengetahuan dan kesadaran politik, minimnya pendidikan politik, kesibukan, dan sikap apatis yang disebabkan oleh perilaku aktor-aktor politik yang cenderung koruptif.
Kata Kunci: Partisipasi; KPU Sinjai; Pemilih Pemula
Referensi
Buku
Firmanzah, “Persaingan Legitimasi Kekuasaan dan Marketing Politik”, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010).
Nasution, S. “Metode Research”, (Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 1996).
Jurnal
Gleko, Petrus, dkk., “Strategi Komisi Pemilihan Umum Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah”, JISIP: Jurnal Ilmi Sosial dan Ilmu Pilitik, Volume 6, Nomor 1, (2017.
Sastrawati, Nila., "Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James's Coleman." Ar-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Volume 19, Nomor 2, (November 2019).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Wawancara
Muhammad Naim, Ketua KPU Kabupaten Sinjai, wawancara, Kantor KPU Sinjai, tanggal 12 Agustus 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##