SISTEM KEKUASAAN KOMUNITAS TO LOTANG PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH (Studi Desa Otting Kabupaten Sidenreng Rappang)

  • Andi Ghea Novraini Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Subehan Khalik Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Komunitas To Lotang sangat erat dengan kepercayaan animisme yang masih dianut, dilestarikan dan mengikat kepada pengikutnya. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem kekuasaan yang mengatur Komunitas To Lotang dan bagaimana sistem kekuasaan tersebut dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas To Lotang di Desa Otting masih sangat menutup diri dan memiliki sistem kekuasaan sendiri yang dipimpin oleh Uwa’ sebagai pemimpin yang memiliki tendrenya masing-masing. Tendre sendiri merupakan pemimpin yang memiliki pengikut atau sesuai alirannya sendiri. Sebagai contoh, dalam satu desa, bisa memiliki 6 tendre yang berbeda-beda sesuai dengan Uwa’ yang mereka ikuti alirannya. Sitem kekuasaan Uwa’ dalam komunitas Tolotang bersifat dinasti melalui garis keturunan yang dipersiapkan sebelum seorang Uwa’ meninggal dunia. Jika dibandingkan dengan sistem kekuasaan dalam Islam, khususnya pada masa Rasulullah saw dan khulafaur rasidin di mana mekanisme pemilihan pemimpin tidak didasarkan pada garis keturunan, tetapi dipilih secara demokratis.

Kata Kunci: Komunitas To Lotang; Sistem Kekuasaan; Siyasah Syar’iyyah; Uwa’

Referensi

Buku

Abdul, Syekh dan Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993).

Ahmad, Khursid, Islam Lawan Fanatisme dan Intoleransi, (Jakarta: Timtamas, 1968).

Djazuli, A., Fiqh Siyasah, Edisi Revisi, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2003).

Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung : Mandar Maju, 1992).

Johnson, Doyle Paul, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Terj. Jilid 1, (Jakarta: PT Gramedia Indonesia, 1986).

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Jakarta : Samad, 2014).

Nazir, Moh., Metode Penelitian, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).

Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993).

Taneko, Soleman B., Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang, Cet.1, (Bandung: PT. Eresco Bandung, 1987).

Jurnal

Akmal dan Usman, Efektivitas Pemerintahan Daerah Terhadap Komunitas Bissu di Kabupaten Pangkep, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (2019).

Amir, Herlina dan Nila Sastrawati, Partisipasi Partai Politik Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (2019).

Chotbah, Sippah, Ketidakadilan Gender Perspektif Hukum Islam, Al-Risalah, Volume 20 Nomor (2020).

Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar, Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Herlin, dan Ainun Nurmalasari, Ekspolarasi Nilai-Nilai Sipakatau Sipakainge Sipakalebbi Bugis Makassar dalam Upaya Pencegahan Sikap Intoleransi, Alauddin Law Development Journal, Volume 2 Nomor 3 (2020).

J, Hasse, Kebijakan Negara Terhadap Agama Lokal “Towani Tolotang” di Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, Jurnal Studi Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jogjakarta. Volume 1 Nomr 1 (2010).

Jumadi, Lontarak Latoa Salah Satu Sumber Informasi Tentang Hukum Bagi Masyarakat Bugis, Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 1 (2018).

Kamaruddin dan Usman Jafar, Tata Kelola Pemerintahan Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (2020).

Khalikin, Ahsanul, Eksistensi dan Perkembangan Kepercayaan Towani Tolotang di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, Harmoni, Volume 10 Nomor 4 (2011).

Subehan Khalik, Hak-hak Kaum Minoritas dalam Hukum Islam, Al-Daulah, Volume 5 Nomor 2 (2016).

-----------------, Studi Kritis Terhadap Respon Majelis Ulama Indonesia Tentang Pemanfaatan Media Sosial dalam Bermuamalah, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (2018).

-----------------, Cerminan Legitimasi Pemerintahan Islam di Masa Pandemi, Al-Risalah, Volume 20 Nomor 1 (2020).

Mapuna, Hadi Daeng, Adat Ampikale: Asuransi Ala Masyarakat Bugis di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, Al-Risalah, Volume 19 Nomor 2 (2019).

Nasruddin, Budaya Bugis dan Agama Hindu Tolotang di Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap (Kajian Antropologi Budaya), Al-Kalam, Volume VIII (2014).

Rusli, Muh., Kearifan Lokal Masyarakat Towani Tolotang di Kabupaten Sidenreng Rappang, Jurnal Al-Ulum, Volume 12 (2012).

Salim, Munir, Adat Sebagai Wadah Perekat Untuk Mempertahankan Persatuan, Jurisprundtie, Volume 3 Nomor 1 (2016).

Zaldy, Satyva Camelia Putri dan Sabir Maidin, Fungsi Partai Dalam Pendidikan Politik Masyarakat di Kabupaten Pinrang, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 1 (2020).

Wawancara

Irwan, Kepala Desa Otting, wawancara, Desa Otting, tanggal 24 Juli 2020.

Diterbitkan
2021-08-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 273 times