TANGGUNGJAWAB KPU TERHADAP TINGKAT PARTISIPASI PEMILIH PADA PILKADA KABUPATEN BONE TAHUN 2018 DAN FAKTOR YANG MEMENGARUHINYA

  • Alda Muchtar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Subehan Khalik Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan mekanisme pergantian kepemimpinan di daerah yang dilakukan secara demokratis, yang penyelenggaraannya dilakukan secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Tahun 2018 di Kabupaten Bone, dengan pokok permasalahan yaitu bagaimana tanggungjawab KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih serta faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (field research), dengan pendekatan yuridis normatif dan teologi syar’i. Berdasarkan hasil penelitian  diperoleh kesimpulan bahwa KPU Kabupaten Bone termasuk salah satu KPU di Sulawesi Selatan yang berhasil mendorong partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun 2018, di mana tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Bone mencapi 78.22 persen. Angka tersebut terbilang cukup tinggi, sebab Pilkada Kabupaten Bone hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Bahkan KPU Kabupaten Bone menjadi salah satu kabupaten dengan tingkat partisipasi tertinggi untuk tingkat desa pada ajang penganugrahan Pilkada Awards Sulawesi Selatan Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara faktor yang mendukung penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018, termasuk peningkatan partipasi pemilih diantaranya, pola komunikasi, ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia.

Kata Kunci: KPU; Partisipasi Pemilih; Pilkada 2018

Referensi

Buku

Aswanto, Hukum dan Kekuasaan: Relasi Hukum, Politik dan Pemilu, (Yogyakarta: Rangkang Education, 2012).

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta : PT. Grasindo, 2008).

Firmanzah, Persaingan, Legitimasi Kekuasaan, dan Marketing Politik, (Jakarta: Yayasan Pusat Obor, 2010).

Hasan, Hamzah, Hukum Pidana Islam II, (Makassar: Syahada, 2016).

Prihatmoko, Joko. J., Pilakada Langsung: Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia, (Semarang: Pustaka Pelajar, 2005).

Nugraha, Safri dkk., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007).

Rahmiati, Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).

Jurnal

Budiarti, Implementasi Perlindungan Konstitusional Kebebasan Beragama Perspektif Negara Hukum Indonesia, al-‘Adl, Volume 9 Nomor 1 (Januari, 2016).

Ilyas, Musyika, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, al-Qada’u, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2018).

Kurniati, FikihCinta, al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2012).

Marilang, Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 2 (Agustus, 2017).

Samin, Sabri, Menelusuri System Pengawasan Dan Penegak Hukum, al-Daulah, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2014).

Sastrawati, Nila, Hukum Sebagai Sistem Integrasi Pertimbangan Nilai Keperawanan dalam Kasus Perkosaan, al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2013).

Saleh, Miftahul Fauzy Haerul dan Halimah Basri, Kewenangan Komisi Pemiliha Umum (KPU) dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (November, 2019).

Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang- Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).

Wijaya, Abdi, Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Wawancara

Hasruddin, Masyarakat Tellu Siattinge, wawancara, Bone, Tanggal 6 November 2020.

Haryani, Ketua Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge, wawancara, Bone, tanggal 5 November 2020.

Muh. Arafah, Sekretaris KPU Kabupaten Bone, wawancara, Bone, tanggal 4 November 2020.

Izharul Haq, Ketua KPU Kabupaten Bone, wawancara, Bone, tanggal 3 November 2020.

Yusdar, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Bone, wawancara, Bone, tanggal 3 November 2020.

Diterbitkan
2021-09-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 140 times