KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JENEPONTO DALAM MEMINIMALISASI TINDAKAN A’MASSA

  • Haris Munandar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Adriana Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

A’massa merupakan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat Desa Mallasoro Kabupaten Jeneponto secara beramai-ramai, khususnya terhadap pelaku tindak kejahatan tertentu seperti perselingkungan. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk meminimalisir tindakan a’massa, dan bagaimana kedudukan a’massa dalam hukum adat dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan  pendekatan normatif yuridis dan pendekatan syar’i. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi hukum yang berlaku dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kekerasan bukan cara yang terbaik untuk menyelesaikan masalah; 2) Masyarakat Jeneponto masih tetap mempertahankan eksistensi sanksi adat terkhusus pada delik perselingkuhan, dengan asumsi bahwa penerapan sanksi akan memberikan efek jerah supaya tindakan tersebut tidak terulang lagi; dan 3) Hukum Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri (a’massa), sebab tindakan tersebut tidak hanya membahayakan nyawa seseorang, tetapi juga dapat menimbulkan delik pidana lain seperti penganiayaan bahkan pembunuhan.

Kata Kunci: A’massa; Hukum Islam; Hukum Adat; Peran Pemerintah

Referensi

Buku

Abdurrahman dan Soejono, Metode Penelitian Hukum, Cet.2, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003).

Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

Anwar, Chairul, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997).

Kansil C.T.S., Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Pasek Diantha, I Made, Metode Penelitian Hukum Normatif: Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenada Media Grup, 2017).

Jurnal

Umar, Kusnadi dan Patawari, Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020, Petitum, Volume 9 Nomor 1 (April, 2021).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wawancara

Asdin Basoddin Aziz Beta, Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, wawancara, Jeneponto, tanggal

Barto Dg. Tulu, Tokoh Agama Desa Mallasoro, wawancara, Desa Mallasoro, tanggal 13 September 2020.

Haslaba Dg. Patta, Tokoh Adat Desa Mallasoro, wawancara, Desa Mallasoro, tanggal 13 September 2020.

Mustakbirin, Bagian Hukum dan HAM Pemda Jeneponto, wawancara, Jeneponto, tanggal 13 September 2020.

Sattari, Kepala Dusun, wawancara, Desa Mallasoro, tanggal 13 September 2020.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 217 times