URGENSI PEMEKARAN KABUPATEN BIMA TIMUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstrak
Upaya pemekaran Kabupaten Bima Timur yang direncanakan sejak tahun 1990-an belum terealisasi hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pemekaran Kabupaten Bima Timur dan bagimana implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan teoligis normatif, yuridis normatif, dan sosiologis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya pemekaran Kabupaten Bima Timur mengalami dinamika politik yang begitu panjang sejak tahun 1990-an dan sampai sekarang belum masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Padahal persyaratan untuk pembentukan daerah otonom baru telah terpenuhi, baik dari aspek kewilayahan maupun syarat administratif, termasuk dasar pembentukannya seperti kondisi geografis, ekonomi, sosial budaya, pemerataan pembangunan, historis. Masyarakat menilai pemekaran Kabupaten Bima Timur akan membawa dampak positif bagi peningkatan dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, yang akan berimplikasi pada meningkatknya kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Bima Timur; Pemekaran; Siyasah Syar’iyyah; Otonomi DaerahReferensi
Buku
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima, Statistik Kabupaten Bima Tahun 2020.
Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur (KPKBT), Proposal Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bima Timur, 2016.
Pemeritah Kabupaten Bima Dinas Kesehatan 2019, Profil Kesehatan Kabupaten Bima.
Syarifin, Pipin dan Jubaedah Dedah, Pemerintahan Daerah di Indonesia. (Bandung: Pustaka Setia, 2005).
Jurnal
Asmar, Abd. Rais, Kedudukan Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah, Jurisprudentie, Volume 2 Nomor 2 (2015).
Azman, Nasionalisme dalam Islam, Ad-daulah, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2017).
Firdawaty Linda, Negara Islam pada Periode Klasik, Asas Volume 7 Nomor 1 (2015).
Khalik, Subehan, Cerminan Legitimasi Pemerintahan Islam di Masa Pandemi, Al-Risalah, Volume 20 Nomor 1 (Mei, 2020).
Jafar, Usman, Negara dan Fungsinya (Telaah Atas Pemikiran Ploitik), Al-daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).
-----------------, Kekuasaan Dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Releksi Atas Pemikiran Politik Islam), Al-daulah, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2017).
Jumadi, Paradigma Penyelenggaraan Negara, dan Pembangunan Nasioanal Berwawasan Hukum, El-Iqtishady, Volume 1 Nomor 2 (Desember, 2019).
Kurniati, Sistem Politik Demokrasi dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci, Al-daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).
Mapuna, Hadi Daeng, Islam dan Negara: Sebuah Catatan Pengantar, Ad-daulah, Volume 5 Nomor 1 (Juni, 2017).
Mustafa, Adriana, Implementasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif, Al-Qadau, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2018).
Safriani, Andi, Telaah Terhadap Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2017).
Salim Munir, Bhineka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan Adat-adat Masyarakat Adat Nusantara, Al-daulah, Volume 6 Nomor 1 (Juni, 2017).
Supardin, Kedudukan Lembaga Fatwa dalamm Fikih Kontemporer, Al-Qadau, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2018).
Taufik Nur, Syari`ah: Antara Hukum dan Moral, Al-Risalah, Volume 20 Nomor 1 (Mei, 2020).
Umar, Kusnadi dan Patawari, Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020, Petitum, Volume 9 Nomor 1 (April, 2021).
Skripsi
Hidayatullah, M. Arif, Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Dampak Pemekeran Desa Bagi Masyarakat, (Skripsi: UIN Raden Intan, Lampung, 2018).
Website
Bimakini.com, Proposal DOB Bima Timur Diserahkan ke Kemendagri. https://www.bimakini.com/2017/04/proposal-dob-bima-timur-diserahkan-ke-kemendagri/, diakses tanggal 24 September 2020.
Bimakini.com. Tujuh Kecamatan Sepakati Bentuk Kabupaten Bima Timur. https://www.bimakini.com/2013/01/tujuh-kecamatan-sepakati-bentuk-kabupaten-bima-timur/, diakses tanggal 20 September 2020.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wawancara
A. Malik, Jasmin, Ketua Komite Pembentukan Kabupatten Bima Timur (KPKBT), wawancara, Kecamatan Lambu, tanggal 16 September 2020.
Abdillah, Illiyyin, Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bima, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bima, wawancara, Sekretariat IMM Bima, tanggal 24 September 2020.
Arifin, Wakil Sekretaris III Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur (KPKBT), Ketau Dewan Pimpinan Daerah Forum Sekretaris Desa Kabupaten Bima, wawancara, Kecamatan Lambu, tanggal 2 Oktober 2020.
Firdaus, Dewan Pengarah/Pembina Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur, wawancara, Kecamatan Sape, tanggal 17 September 2020.
Haris, Abdurahim, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bima, Wawancara, Sekretariat MUI Kabupaten Bima, 5 Oktober 2020.
M. Najib, Dewan Pembina/Pengarah Komite Pembentkan Kabupaten Bima Timur (KPKBT), wawancara, Kecamatan Sape, tanggal 10 Oktober 2020.
Yasin, Maaruf, Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, wawancara, Raba Kota Bima, tanggal 30 September 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##