PERAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu usaha untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan memperhatikan upaya pelestarian meliputi kebijakan penataaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pemulihan lingkungan. Penulisan ini seluruhnya merupakan metode kualitatif lapangan. Tanggungjawab pengelolaan lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Bajeng belum terlaksana secara maksimal, sebab masih ditemukan pelbagai permasalahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti sampah yang belum terkelola dengan baik, alih fungsi lahan produktif menjadi perumahan serta Tempat Pembuangan Akhir sampah yang mencemari udara. Islam, sebagai agama yang sempurna telah memberikan tuntunan bagaimana seharusnya manusia hidup berdampingan dengan alam, bahkan al-Quran secara tegas telah memberikan informasi bahwa segala kerusakan di bumi dan laut tidak lain selain merupakan perbuatan manusia.
Kata Kunci: Kerusakan Lingkungan; Pengelolaan; Tanggungjawab Pemerintah
Referensi
Buku
Arbani, Tri Suhendra and Kusnadi Umar, Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah), (Makassar: Alauddin University Press, 2020).
Gassing HT, A. Qadir, Etika Lingkungan Dalam Islam, (Jakarta: Pustaka Mapan, 2007).
Husain, Sukanda, Penegakan Hukum Lingkungan, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2020).
Kementrian Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012).
Prasetyo, Ketut, Pendidikan Lingkungan Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018).
Rahmiati, Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Jurnal
Arif, Angga, Analisis Yuridis Pengrusakan Hutan (Deforestasi) dan Degradasi Hutan Terhadap Lingkungan, Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 1 (2016).
Hartini, Eksistensi Fikih Lingkungan di Era Globalisasi, al-Daulah, Volume 1 Nomor 2 (2013).
Kahfi, Ashabul, Tinjauan Terhadap Pengelolaan Sampah, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (2017).
------------------, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurisprudentie, Volume 2 Nomor 2 (2015).
Ria, Khaerani Jamal dan Erlina, Penegakan Huku Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup, Alauddin Law Develompent (aldev), Volume 2 Nomor 2 (2020).
Salah, Miftahul Fauzy Haerul dan Halimah Basri, Kewenangan Komisi Pemiliha Umum (KPU) dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (November, 2019).
Siska, dkk., Nilai-nilai Keadilan Dalam Ketetapan MPR-RI Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 3 Nomor 2 (Mei 2021).
Umar, Kusnadi Pasal Imunitas Undang- Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##