PENGELOLAAN WISATA PERMANDIAN AIR PANAS LEJJA DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN DAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT

  • Syahra Munadiah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Gazali Suyuti Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Wahid Haddade Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pariwisata menjadi salah satu sektor yang cukup potensial dan bertitik taut dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi komunikasi. Para pelancong memperoleh kemudahan untuk menemukan objek-objek wisata melalui pelbagai platform media elektronik. Namun dalam pengelolaan objek wisata, kelestarian lingkungan dan perekonomian masyarakat sekitar objek wisata tetap harus mendapatkan perhatian serius sehingga pengelolalaan objek wisata tidak mendatangkan permasalahan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wisata permandian air panas Lejja memiliki potensi yang cukup menjanjikan, apalagi letaknya yang berada dalam kawasan hutan akan memberikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Potensi kerusakan lingkungan kawasan hutan lindung harus menjadi komitmen dan perhatian dari pelbagai stakeholder, sehingga keberadaan wisata permandian air panas Lejja tidak sampai merusak kawasan hutan lindung sebagai sumber daya alam yang harus dijaga kelestariannya. Pengelolaan wisata permandian air panas Lejja oleh Perusda perlahan-lahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar, khususnya pada aspek ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui perekrutan sebagai karyawan.

Kata Kunci: Pengelolaan; Permandian Air Panas Lejja; Wisata

Referensi

Buku

Husaini, Usman Poenomo, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996).

Jahid, Jamaluddin, Perencanaan Kepariwisataan, (Makassar: Alauddin University Press 2014).

Jurnal

Fattah, Abdul dkk., Tindakan Pidana Illegal Logging Di Kawasan Konservasi Hutan, Alauddin Law Development, Volume 1 Nomor 1 (Maret, 2019).

Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar, Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Jannah ,Jamila Mifthahul dan Halimah Basri, Kemampuan Pemerintah Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).

Kamaruddin dan Usman Jafar, Tata Kelola Pemerintahan Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).

Kahfi, Ashabul, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurisprudentie 2, No 2 (Desember 2015).

--------------------, Jaminan Konstitusional Terhadap Ha Katas Lingkungan Hidup di Indonesia, Al-Daulah, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2013).

--------------------, Kejahatan Lingkungan, Al-Daulah, Volume 3 Nomor 2 (Desember, 2014).

Karim, Rizal dan Erlina, Kontroversi Vonis Bebas Kasus Pengurusan Lahan Kehutanan, Alauddin Law Development, Volume 2 Nomor 1 (Maret, 2020).

Khalik, Subehan, Legitimasi Pemerintah Islam di Masa Pandemi, Al-Risalah, Volume 20 Nomor 2 (Mei, 2020).

Larissa, Dea, Perlindungan Hukum Bаgi Korbаn Tindаk Pidаnа Penipuаn Jual Beli Online di Indonesia, Riau Law Journal, Volume 4 Nomor 2 (2020).

Safriani, Andi, Telaah Terhadap Asas Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2017).

-----------------, Nilai-Nilai Islam Dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Al-Qadau, Volume 5 Nomor 1 (Juni, 2018).

Setiawan, Agus dan Sabri Samin , Pendirian Bagunan di Bantaran Sungai Je’neberang, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).

Syamsuddin, Darussalam, Transformasi Hukum Islam di Indonesia, Al-Qadau, Volume 2 Nomor 1 (2015).

Skripsi

Umar, Muhammad Hidayat, Pengembangan Objek Wisata Alam Lejja Dalam Meningkatkan Pendapatan Retribusi Wisata Di Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga, (Skripsi: Unismuh Makassar, Makassar, 2020).

Website

Rudi, Permandian Air Panas Lejja, Dengan 5 Kolam Spesial, https://www.nativeundonesia.com/permandian-air-pana-lejja, diakses 13 Juli 2019.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Wawancara

Andi Ahmad Afandi, Pengelola kehutanan, wawancara, Soppeng, tanggal 5 September 2020.

Muh. Rusdi, Direktur Tenknik Usaha, wawancara, Soppeng, tanggal 7 September 2020.

Samsul Bahri, Masyarakat, wawancara, Soppeng, tanggal 6 September 2020.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 524 times