PAJAK PENGHASILAN ENDORSER DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Risnawati Risnawati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Lomba Sultan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pajak Penghasilan;, Endorsement;, Siyasah Syar’iyyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pajak penghasilan dalam perspektif siyasah syar’iyyah khususnya bagi para endorser. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan syar'i. Artis, selebriti maupun selebgram yang menjadi endorser suatu produk tentunya memperoleh biaya jasa, dan penghasilan yang diperoleh tersebut dikualifisir sebagai penghasilan tambahan yang menjadi objek pajak. Meskipun terdapat ulama yang mengharamkan penarikan pajak secara umum, tetapi terdapat juga ulama yang membolehkan dengan ketentuan bahwa proses penarikannya tidak boleh disertai dengan paksaan dan kekuasaan belaka.

Referensi

Jurnal

Aulia, Intan Sakinah dan Marilang. “Pajak Sebagai Sumber Pendanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Gowa.” Iqtishaduna 1, no. 1 (2019).

Damupoli, Inca Nadya. “Pajak Penghasilan Atas Kegiatan Youtuber dan Selebgram Dalam Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Tentang Pajak Penghasilan.” Lex Privatum 5, no. 3 (2017).

Firdaus, Hasyim dan Halimah Basri. “Penarikan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Salobulo Kabupaten Wajo.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Gazali. “Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Mu’amalat 7, no. 1 (2015).

Hairil Akbar dan Rahmiati. “Upaya Kantor Samsat Gowa Dalam Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).

Hardiawati, Wan Laura dkk., “Endorsement: Media Pemasaran Masa Kini.” JIM UPB 7, no. 1 (2019).

Hartini. “Hukum Islam Pluralis Multikultural di Indonesia.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, no. 1 (2015).

Kahpi, Ashabul. “Upaya Kearah Realisasi Terget Penerimaan Pajak.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 20, no. 21 (2020).

Sahilatua, Priska Febriani dan Naniek Noviari. “Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak.” Akuntansi 5, no. 1 (2013).

Salam, Alda Amadiarti, dkk., “Studi Kritis Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).

Surahman, Maman dan Fadilah Ilahi. “Konsep Pajak Dalam Hukum Islam.” Amwaluna 1, no. 2 (2017).

Buku

Bohari. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Gusfahmi. Pajak Menurut Syariah, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 2019.

Mardiasmo. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset, 2008).

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

S.A., Romli. Muqaranah Mazahib Fil Usul. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Dermawan, Zulrama. Peranan Celebrity Endorser Dalam Menarik Minat Beli Pengguna Media Sosial Instagram (Studi Pada Mahasiswa UIN Alauddin Makassar). Skripsi: Fak. Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2018.

Diterbitkan
2022-05-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 147 times