PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KABUPATEN SOPPENG

  • A. Nurhafidhah Fitrah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Lomba Sultan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Dea Larissa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan peraturan daerah tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu di Kabupaten Soppeng. Penelitian ini merupakan  penelitian kualitatif lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis normatif.  Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dalam memberikan perlindungan, jaminan hak asasi manusia dan akses keadilan  bagi masyarakat kurang mampu dalam sistem peradilan.  Disamping itu, bantuan hukum bagi warga tidak mampu adalah  jawaban atas persamaan dihadapan hukum yang perlu diatur dalam undang-undang maupun peraturan dibawahnya, dengan adanya regulasi  bantuan hukum, maka persamaan dihadapan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat dapat terwujud.

Referensi

Jurnal

Dony, Michael. “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan.” Jurnal Hak Asasi Manusia 3, no. 2 (2012).

Emily Saidy, Nur dan Nurul Hidayah. “Fenomena Kemiskinan di Kota Makassar dan Upaya Penaggulangannya dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Laa Maisyir; Jurnal Ekonomi Islam 5, no. 1 (2018).

Fatimah, Subehan Khalik. “Hak Konstitusional Fakir Miskin Terhadap Pemerintah di Kota Makassar.” Siyasatuna 1, no. 1 (2019).

Jafar Usman. “Negara Dalam Pemikiran Politik (Analisis dengan Pendekatan Siyasah Syar’iyyah).” Jurnal al- Hikmah 7, no. 1 (2011).

Jayadi Ahkam. “Beberapa Catatan Tentang Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jurisprudentie : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Hukum 5, no. 1 (2018).

Jayadi Ahkam. “Peran Nilai-Nilai Religiositas Dalam Pembangunan dan Penegakan Hukum Negara.”Jurisprudentie: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Hukum 6, no. 1 (2019).

Jayadi Ahkam. “Peranan Penasehat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan.” Jurisprudentie: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Hukum 5, no. 2 (2018).

Mahesa Rifky Putra, St. Halimang. “Program Kartu Prakerja Dalam Perspektif Maslahat.” Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Marilang. “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif.” Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017).

Radjab Syamsuddin. “Problem Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.” Al-Daulah 2, no. 2 (2013).

Rustamaji Muhammad. “Menakar Pengawasan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Pandangan Richard A Posner.” Jurnal Rechtvinding 2 , no. 1 (2013).

Sastriani Dika Qasim dan Nila Sastrawati. “Efektivitas Pengelolaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Wajo.” Siyasatuna 3, no. 1 (2020).

Supardin. “Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundang-undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam.” Al-Qadau 1, no. 2 (2014).

Buku

Abdul Dahlan, Azis. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar van Hoeve, 1996.

Lexy, Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2007.

Nations Development Programme, United. Access toJustice Note. Thailand: UNDP, 2004.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 13-Terjemahan, Bandung: Alma’arif, 1987.

World Bank. The. Justice for The Poor; Menciptakan Peluang Keadilan. Jakarta: The World Bank, 2005.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Wawancara

Idrus, Muhammad, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, wawancara, Soppeng, 17 Mei 2022.

Rasyid, Abdul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Watansoppeng, wawancara, Soppeng, 17 Mei 2022.

Suherlina, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watansoppeng, wawancara, Soppeng, 17 Mei 2022.

Diterbitkan
2023-05-28
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 91 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##