STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENEKAN ANGKA GOLPUT PADA PEMILIHAN WALI KOTA MAKASSAR

  • Mahfud Mahfud Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Lomba Sultan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Pemerintah daerah kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan Tingginya angka golput menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan dan kredibilitas calon terpilih. Akibatnya pemerintah daerah tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik karena kurangnya dukungan politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi komisi Peilihan Umum dalam menekan angka golput di Kota Makassar. Jenis Penelitian yang digunakan adalh penelitian kualitatif lapamgan dengan pendekatan yuridis.  Hasil penelitian menunjukan bahwa Praktik golput di Kota Makassar terklasifikasi dalam tiga golongan mencakup gollpt ideologis, golput politis dan golput prakmatis. Olehnya itu, upaya strategis Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar dalam rangka menekan dan mengatasi tingginya angka golput di Kota Makassar di antaranya: 1) pemastian warga masyarakat terdaftar dalam daftar pemilih; 2) sosialiasasi maupun edukasi kepemiluan dan sadar demokrasi kepada masyrakat dan 3) pembentukan relawan demokrasi  Makassar.

Referensi

Jurnal

Amir, Herlina dan Nila Sastrawati. “Partisipasi Paartai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 1 (2019).

Arifulloh, Achmad. “Pelaksanaan Pilkada Serentak Yang Demokratis Damai Dan Bermartabat.” Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 2 (2015).

Bathoro, Alim. “Perangkap Dinasti Politik Dan Konsolidasi Demokrasi.” Jurnal Fisip Umrah 2, no. 2 (2011).

Indraerawati, A. dan Rahmiati. “Golongan Putih dalam Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Jafar, Usman. “Pilkada dan Konflik Horizontal (Telaah Atas Pemilukada Kota Makassar).” Jurnal al-Daulah 7, no. 2 (2018).

Jumadi. “Memahami Konsep Konstitusionalisme Indonesia.” Jurnal Jurisprudentie 3, no. 2 (2016).

Muharis, Abdul dan Kusnadi Umar. “Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Utomo, Wahyu Wiji. “Kebijakan Penyelenggaraan Pilkada.” Jurnal Al-Harakah 3, no. 1 (2020).

Buku

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Efriza. Political Explore, Bandung: Alfabeta, 2012.

Isjwara. Pengantar Ilmu Politik, Bandung: Dhiwantara. 1964.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Rush, Michael Dan Althoff. Pengantar Sosiologi Politik, Jakarta: PT. Rajawali, 1989.

Wawancara

Endang Sari, Sekertaris KPU, Wawancara. Kantor KPUD Makassar, tanggal 28 Juni 2021.

Muhammad Yusuf, Warga, Wawancara, Tamangapa-Makassar, tanggal 15 Juli 2021.

M. Farid Wajdi, (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar), Wawancara, Makassar, Tanggal 25 Juni 2021.

Mustafa, Warga, Wawancara, Antang-Makassar, tanggal 10 Juli 2021.

Nuryani Halid, Warga, Wawancara, Baruga-Makassar, tnggal 11 Juli 2021.

Diterbitkan
2023-01-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 99 times