PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI KONSUMEN E-COMMERCE DITINJAU MENURUT HUKUM POSITIF DAN SIYASAH SYAR'IYAH

  • Dwi Adriani Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Thahir Maloko Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Dea Larissa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: E-Commerce, Hukum Positif, Privasi Konsumen, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

E-commerce saat ini merupakan perdagangan elektronik yang berkembang sangat cepat. Tidak menutup kemungkinan tindak kejahatan juga dapat dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terkait data privasi konsumen. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap privasi konsumen dalam e-commerce menurut hukum positif. Mengetahui ketentuan siyasah syar’iyah terhadap privasi konsumen dalam e-commerce. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan teologi normatif syariah dan pendekatan yuridis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Dan metode pengumpulan data yang digunakan peneliti yaitu teknik dokumen (studi pustaka). Berdasarkan hasil dalam penelitian ini, Undang-Undang ITE dan peraturan perundang-undangan positif lainnya yang telah memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap privasi konsumen telah mengatur regulasi perdagangan elektronik sehingga konsumen tidak lagi merasa khawatir terhadap data privasi yang dimiliki dalam bertransaksi. Perdagangan elektronik menurut ketentuan siyasah syar’iyah boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena menurut Siyasah Syar’iyah, pemerintah memiliki kekuasaan untuk menetukan segala sesuatu selama hal tersebut sesuai dengan syariat Islam termasuk undang-undang perlindungan privasi konsumen. Jadi kedua Hukum tersebut baik hukum positif maupun Siyasah Syar’iyah telah memberikan perlindungan hukum terhadap privasi konsumen dalam bertransaksi secara E-Commerce.

Referensi

Jurnal

Angriani, Parida. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Tranbsaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum 19, no. 2 (2021).

Arlis. “Siyasah Syar’iyah Tentang Pengelolaan Zakat Pada Masa Awal Islam.” JURLIS 10, no.2 (2011).

Asri, Muhammad Fadli dkk. “Studi Normatif Terhadap Konsep Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021).

Hersan, Ijal dan Halimah Basri. “Jual Beli Senjata Tajam via Online di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020): 9.

Indriyani, Masitoh dkk. “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System.” Justitia Jurnal Hukum 1, no. 2 (2017).

Kamaruddin, Aulia Fajriani dan Istiqamah. “Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce yang Dilakykan Oleh Anak di Bawah Umur.” Jurnal Alauddin Law Developmen (ALDEV) 2, no. 3 (2020).

Kholijah, Siti. “Transaksi E-commerce dalam Perspektif Ekonomi Syariah.” EKSYDA 1, no.1 (2020).

Kusnadi, Sekaring Ayumeida dan Andi Usmina Wijaya. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi.” Al-Wasath Jurnal Ilmu Hukum 2, no.1 (2021).

Latumahina, Rosalinda Elsina. “Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik.” Jurnal Gema Aktualita 4, no. 1 (2015).

Putra, Setia. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-commerce.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2014).

Salim, Munir. “Jual Belu Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam.” Jurnal al-daulah 6, no. 2 (2017).

Sari, Ariella Gitta dkk. “Perlindungan Bagi Konsumen pada Transaksi jual Beli Secara Elektronik ditinjau dari Hukum Positif.” Jurnal Transparansi Hukum 3, no. 1 (2020).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ dan Kewenangan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqtishady 2, no. 1 (2020).

Wulandari, Fitri dah Sohrah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Akad Salam di Kelurahan Domping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo.” Jurnal Qaddauna 2, no. 2 (2021).

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normati Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Tasum dan Rani Apriani. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Najizah, Fitratin. Perlindungan Hukum Dalam praktik Jual Beli Desain Arsitektur dan Struktur Melalui Media Elektronik pada penyedia jasa Freelance Perspektif hukum Perlindungan Konsumen dan Khes. Skripsi: Universitas Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2020.

Peraturan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi konsumen dalam sistem elektronik.

Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008

Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN. No. 3821, Ps. 1 angka (2) beserta penjelasannya.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 6 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##