PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI KONSUMEN E-COMMERCE DITINJAU MENURUT HUKUM POSITIF DAN SIYASAH SYAR'IYAH
Abstract
E-Commerce is currently an electronic trading that is growing very fast. It is possible that crimes can also be committed by irresponsible individuals regarding consumer privacy data. The purpose of this study, to determine the form of legal protection of consumer privacy in e-commerce according to positive law. Knowing the siyasah syar’iyah probisions on consumer privacy in e-commerce. This research is a qualitative research using syariah normative theological approach and juridical approach. Sources of data used are primary data and secondary data. And the data collection method used by the researcher is the document technique (library study). Based on the results in this study, the ITE law and other positive laws and regulations that have provided clarity and protection to consumer privacy have regulated electronic trading regulations so that consumers no langer feel worried about privacy data held in transactions. Electronic commerce according to the siyasah syar’iyah provisions may be carried out as long as it does not conflict with Islamic law. Because according to siyasah syar’iyah, the government has the power to determine everything as long as it is in accordance with Islamic law, including the law on consumer privacy protection. So the two laws, both positive law and siyasah syar’iyah, have provided legal protection for consumer privacy in e-commerce transactions.
References
Jurnal
Angriani, Parida. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Tranbsaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum 19, no. 2 (2021).
Arlis. “Siyasah Syar’iyah Tentang Pengelolaan Zakat Pada Masa Awal Islam.” JURLIS 10, no.2 (2011).
Asri, Muhammad Fadli dkk. “Studi Normatif Terhadap Konsep Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021).
Hersan, Ijal dan Halimah Basri. “Jual Beli Senjata Tajam via Online di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020): 9.
Indriyani, Masitoh dkk. “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System.” Justitia Jurnal Hukum 1, no. 2 (2017).
Kamaruddin, Aulia Fajriani dan Istiqamah. “Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce yang Dilakykan Oleh Anak di Bawah Umur.” Jurnal Alauddin Law Developmen (ALDEV) 2, no. 3 (2020).
Kholijah, Siti. “Transaksi E-commerce dalam Perspektif Ekonomi Syariah.” EKSYDA 1, no.1 (2020).
Kusnadi, Sekaring Ayumeida dan Andi Usmina Wijaya. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi.” Al-Wasath Jurnal Ilmu Hukum 2, no.1 (2021).
Latumahina, Rosalinda Elsina. “Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik.” Jurnal Gema Aktualita 4, no. 1 (2015).
Putra, Setia. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-commerce.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2014).
Salim, Munir. “Jual Belu Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam.” Jurnal al-daulah 6, no. 2 (2017).
Sari, Ariella Gitta dkk. “Perlindungan Bagi Konsumen pada Transaksi jual Beli Secara Elektronik ditinjau dari Hukum Positif.” Jurnal Transparansi Hukum 3, no. 1 (2020).
Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ dan Kewenangan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqtishady 2, no. 1 (2020).
Wulandari, Fitri dah Sohrah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Akad Salam di Kelurahan Domping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo.” Jurnal Qaddauna 2, no. 2 (2021).
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normati Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Tasum dan Rani Apriani. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Skripsi/Tesis/Disertasi
Najizah, Fitratin. Perlindungan Hukum Dalam praktik Jual Beli Desain Arsitektur dan Struktur Melalui Media Elektronik pada penyedia jasa Freelance Perspektif hukum Perlindungan Konsumen dan Khes. Skripsi: Universitas Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2020.
Peraturan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi konsumen dalam sistem elektronik.
Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN. No. 3821, Ps. 1 angka (2) beserta penjelasannya.