PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA COVID-19 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

  • Rahmawati Muda Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Halimah Basri Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Covid-19;, Pemutusan Hubungan Kerja;, Siyasah Dusturiyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak pada masa pandemi Covid-19 perspektif Siyasah Dusturiah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis dan normatif syar'i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu alasan pihak pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja adalah penurunan omzet selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai kebijakan pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran covid-19. Tetapi secara regulatif, pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak diperbolehkan, dan jika dalam keadaan tertentu dan terpaksa untuk dilakukan, maka pengusaha tetap harus memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, kebijakan tersebut merupakan salah satu cara untuk menghindarkan diri dari mafsadat (keburukan) yang lebih besar, tetapi kondisi tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tanpa melalui perundingan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan terpenuhi.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Penetrasi Meraih Kesuksesan dengan Metode Titah Al-Qur'an.” al-Daulah 4, no. 2 (2015).

Abdullah, Dudung. “al-Qur'an dan Berbuat Baik: Kajian Tematik Term "Al-Birr".” al-Daulah 6, no. 1 (2017).

Alimuddin. “Hisab Rukyat Waktu Sholat dalam Hukum Islam (Perhitungan Secara Astronomi Awal dan Akhir Waktu Sholat).” al-Daulah 8, no. 1 (2019).

Basri, Halimah. “Kepemimpinan Politik Perempuan dalam Pemikiran Musaffir.” al-Daulah 7, no. 1 (2018).

Burhanuddin. “Analisis Yuridis Resolusi Konflik Hubungan Industrial di Kabupaten Luwu.” al-Daulah 6, no. 1 (2017).

Hasyim, Muhammad. “Penyelesaian Sengketa Hubungan Kerja di Kota Makassar.” El-Iqhtisady 1, no. 2 (2019).

Jafar, Usman. “Kekuasaan dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi Atas Pemikiran Politik Islam.” al-Daulah 6, no. 2 (2017).

Kahpi, Ashabul. “Pengupahan: Tinjauan Terhadap Permasalahan Ketenagakerjaan.” Jurnal Jurisprudentie 5, no. 2 (2018).

Natsif, Fadli Andi. “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia.” al-Risalah 19, no. 1 (2019).

Sinilele, Ashar. “Penyelesaian Konflik Antara Pihak Perusahaan dengan Tenaga Kerja di Kota Makassar.” al-Daulah 6, no. 1 (2017).

Umar, Kusnadi dan Patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Tahun 2020.” Petitum 9, no. 1 (2021).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang "Corona" dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqhtisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2020).

Buku

Jafar, Usman. Fiqh Siyasah: Sejarah dan Pemikiran Ketatanegaraan Islam. Makassar:Alauddin University Press, 2013.

Kementrian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia 2012.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.

Marilang. Hukum Perikatan: Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Nasution, Bahrer Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Maju, 2008.

Pulungan, Suyuthi. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 2005.

Website

Tribunnews, 13.546 Pekerja di Sulsel Dirumahkan dan Terkena PHK Karena Covid-19, diakses tanggal 22 Februari 2021. https://www.tribunnews.com/corona/2020/05/09/13546-pekerja-di-sulsel-dirumahkan-dan-terkena-phk-karena-covid-19

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Diterbitkan
2022-05-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 327 times