PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DALAM GANGGUAN JIWA (ODGJ) OLEH PEMERINTAH DAERAH DI KAB.BULUKUMBA PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Subhan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Halimah Basri Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Orang dalam Gangguan Jiwa, Penganan, Perlindungan Hukum, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan dan perlindungan hukum oleh pemerintah daerah kabupaten Bulukumba terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Hasil dari penelitian ini adalah  Penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sudah berjalan dengan baik yaitu melakukan homecare, pengecekan identitas serta fasilitas mobil untuk berobat. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba belum ada aturan khusus mengenai orang dalam gangguan jiwa(ODGJ) namun masuk dalam Perda No.2 tahun 2018 tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah pemerintah daerah kabupaten Bulukumba sudah menjalankan tanggung jawab berdasarkan Q.S an-Nisa/4:58 dan 59 , juga berdasarkan beberapa hadis, seperti penyediaan fasilitas sarana dan prasarana rehabilitasi sosial untuk penderita gangguan jiwa.

Referensi

Jurnal

Aprizal, Anjas dan Sabri Samin, “Aksesibilitas Transportasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Makassar (Telaah Perda Nomor 6 Tahun 2013), Siyasatuna, 2, No.2, (2021):4

Atifa, Nurul Rezky dan Dea Larissa, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penggusuran Paksa”, Siyasatuna, 2 No.1, (2021):1-2

Hidayat, Azhar dan Kurniati Kurniati, “Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Upaya Perlindungan Sungan Parangkek Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai”, Siyasatuna, 3, No.2, (2022).2

Ilyas, Islamiah dan M.Gazali Suyuti, “Hak Politik Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum (Studi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa)”, Siyasatuna, .2, No.1, (2021): 4

Ismail, Muhammad Wirasto , Perlindungan Hukum Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Rumah Sakit Khusus Jiwa, Wal’afiat Hospital Jurnal:Jurnal Nakes Rumah Sakit, 1, No.1, (2020): 2

Lestari, Aryati Oktoria dan Hisbullah, “Perlindungan Terhadap Anak Di Pesantren Al-Ikhlas Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014”, Siyasatuna, 1, No.3, (2020): 2

Muharis, Abdul dan Kusnadi Umar, “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemelihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai.” Siyasatuna 2, no 3 (2021): 541-550.

Rahdar, A. Habib Amanatullah dan Sohrah,”Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Bawaslu Kota Makassar dalam Sengketa Pilwali Kota Makassar Tahun 2018”, Siyasatuna 1, no 3 (2020): 432-442.

Saleh, Miftahul Fauzy Haerul dan Halimah Basri. “Kewenangan Komisi Pemiliha Umum (KPU) dalamPenyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no.1 (2019):

Syam, Sri Wahyini dan Kurniati. “Pelanggaran HAM Aparat Sipir Terhadap Warga Binaan di Lapas kelas 1 Makassar.” Siyasatuna 2, no 1 (2021): 221-226.

Buku

An-Naisaburi, Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim juz 2, (Beirut: Dar al-fikr, 1986)

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press:2011, h.10.

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka:1989, h.102.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, ( Surabaya:Halim Publishing dan Distributing,2014) h. 87

Rahardjo, Satjipto , Ilmu Hukum,Bandung: Cet. PT.Citra Aditya Bakti :2000, h.54

Skripsi/Thesis

Ananda, Kiki Rizqi, “Peran Dinas Sosial Kota Bima Dalam Masalah Pemasungan Terhadap Orang Dalam Gangguan jiwa (ODGJ)”, (Thesis, Mataram, UNISMUH, 2021): 4

Anggraini, Chintya, “Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Peran Dan Tanggung Jawab Pemerintah Atas Penderita Gangguan Jiwa”, (Lampung:UIN RI:2021)

Perundang Undangan

Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, Bab 1, Pasal 1, Ayat (3)

Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, Bab 1, Pasal 3.

Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 42

Wawancara

A.Mappiwali, Kepala Dinas Sosial, Wawancara, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, 01 Februari 2023

Syahrir, Staf Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, Wawancara, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, 06 Februari

Diterbitkan
2024-09-12
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 3 times