IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NO. 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LAPAS KELAS 1 MAKASSAR PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Muh. Supri Takdir Prodi Hukum Tata Negara
    (ID)
  • Darussalam Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Permenkumham, Aturan Tata Tertib, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang pokok masalah bagaimana, Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar Perspektif siyasah syar’iyyah. Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui pelanggaran apa yang terjadi, faktor penyebab dan bagaimana upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dalam menjalankan aturan tata tertib ditinjau dari perspektif siyasah syar’iyyah. Pokok masalah yaitu: 1) Pelanggaran apa yang terjadi dalam pelaksanaan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar?, 2) Faktor apa yang menjadi penyebab pelanggaran tata tertib pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar di tinjau dari Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 6 Tahun 2013? dan 3) Bagaimana upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dalam menjalankan aturan tata tertib ditinjau dari perspektif Siyasah Syar’iyyah? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif syar’i dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelanggaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar pada umumnya adalah perkelahian, penggunaan alat elektronik seperti hand phone dan penggunaan benda tajam seperti gunting, pisau. 2)  Faktor penyebab terjadinya pelanggaaran aturan tata tertib di Lapas Kelas 1 Makassar yakni, sarana dan prasarana kurang memadai dan kurangnya sumber daya manusia (Petugas Lapas). 3) Upaya yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar, jika dikorelasikan dalam konsep siyasah syar’iyyah, peneliti menilai sudah sesuai konsep kemaslahatan/mencapai tujuan.

Referensi

Buku

Al Jauziyah Ibnul Qayyim, Al Thuruq Al Hukmiyah Fi Siyâsat Al Syar'iyah, Muhammad Uyun tahqiq Basyir, Damascus: Matba'ah Dar Al Bayan, 2005.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Surabaya: Halim Publishing Dan Distributing, 2014.

Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Jurnal

Basri Asriyani , Hamsir, Alauddin Peran Dan Tanggung Jawab Legal Officer Law Development Journal (ALDEV), Volume 2 Nomor 3 November 2020.

Hasan Hamzah, Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam, Jurnal Al-Ulum, Vol. 19 No.7, (2019).

Idris Munawara dan Umar Kusnadi umar, dinamika Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara Judicial Review, Siyasatuna, volume 2 no.2 (2020).

Kurniati, Syam Sri Wahyuni, Pelanggaran Ham Aparat Sipir terhadap Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar, Siyasatuna, Vol. 3 No.1, (2021).

Munadi, Samin Sabri, Salenda Kasjim, Kurniati, Transaksi Perdagangan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Perspektif Maslahah, Jurnal Diskursus Islam, Vol. 5 No.2, (2017).

Nurapriani, Kahfi Ashabul, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Gabah Dengan Pembayaran Sebelum Panen, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Volume 1 Nomor 3 April 2020.

Sultan Lomba, Penegakan Keadilan Hakim dalam Perspektif Islam, Jurnal al-Qaudu, Vol. 1 No. 2, (2014).

Syamsuddin Darussalam, Transformasi hukum islam di indonesia, Jurnal Al-Qaudu volume 2 nomor 1/2015.

Salam Muammar, Mustafa Adriana, Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar, Siyasatuna Volume 2 Nomor 1 Januari 2021.

Sofyan Andi Muhammad & Tenripadang Andi, Ketentuan Hukum Perlindungan Hak Anak, Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum, Volume 15, Nomor 2, Desember 2017.

Sastrawati Nila, Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan rasional, Al-Risalah, Volume 19 Nomor 2 November 2019.

Syatar Abdul, Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam, Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum, Volume 16, Nomor 1 Juli 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (2)

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Pasal 1.

Wawancara

Ichsan, Muh, KASI keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas 1 Makassar, Wawancara, Makassar, 22 April 2022.

Syam, Muh.Ilham, Staf Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Kelas 1 Makassar, Wawancara, Makassar, 28 April 2022.

Taufan, Muh, Staf keamanan dan ketertiban Lapas Kelas 1 Makassar, Wawancara, Makassar, 28 April 2022.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 41 times