KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU TENTANG PELARANGAN TOKO MODERN

  • Nur Wafdatul Haeriyah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Darussalam Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Policy; Government; Modern Shop.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah Kabupaten Barru tentang pelarangan toko modern. Pemerintah daerah telah membuat kebijakan tentang pelarangan toko modern yang sampai saat ini belum diberi izin untuk berinvestasi didaerah Kabupaten Barru. Adapun Jenis penelitian ini tergolong Fielde Research Kualitatif Deskriptif atau penelitian Lapangan, pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif syar’I dan pendekatan empiris, serta metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu Kebijakan Pemerintah daerah Kabupaten Barru tentang larangan pendirian Toko Modern adalah kebijakan tidak tertulis yang menjadi dasar tidak diberikannya izin kepada toko modern, dengan bentuk kebijakan publik yang disampaikan secara tegas oleh bapak bupati barru untuk tidak memberikan izin atau membatasi izin terhadap pendirian toko modern di Kabupaten Barru yang dapat mengganggu meningkatnya ekonomi lokal, Faktor penyebab pelarangan toko modern di Kabupaten barru didasari oleh beberapa faktor yaitu menjaga ekonomi lokal, meningkatkan UMKM, dan menjaga keseimbangan pedagang-pedagang kecil, dan Dampak yang ditimbulkan dengan adanya pelarangan terhadap toko modern mengakibatkan dampak positif yaitu dapat meningkatkan usaha UMKM lokal dan dampak negatif terhadap pengembangan inovasi dan investasi yang ada di Kabupaten Barru serta keterbatasan pilihan konsumen.

Referensi

Jurnal

A. Hastriani, Kurniati dan Rahmiati, “Polemics of Power in Islamic Law Perpective”, Jurnal Ar-Risalah, Volume 20, Nomor 2, 2020.

Abdul Fatah dan Dimas Saputra,” Dampak Kebijakam izin usaha Ritel Modern terhadap keberlangsungan Ritel Tradisional di Pangkalpinang”, jurnal kewarganegaraan, Universitas Bangka Belitung, Vol. 6 No. 1 (Juni 2022)

Abdul Rinaldi Muis, Hamzah Hasan, Halimang “Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syar’iyyah”, Jurnal Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ulum al-Din, Vol. 1, (Mesir: Dar al-Ma’rifah, t.t)

Andi Moh. Rezki Darma, Misbahuddin, Kurniati., Konsep Hukum Islam Dalam Mewujudkan Stabilitas Dan Perubahan Dalam Masyarakat, vol.2, no.1, (Januari 2023)

Arisda Yanti, Rahmiati, “Pengelolaan Bumdes Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kalebentang Kabupaten Takalar” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah), Vol.1, No. 3 (September 2020,).

Della Geubrina Murni, “Analisis Persaingan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Perbandingan antara Pasar Tradsional Peunayong dengan suzuya Mall)”, Banda Aceh: Universitas Negeri Ar-Raniry 2019

Della Geubrina Murni, “Analisis Persaingan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Perbandingan antara Pasar Tradsional Peunayong dengan suzuya Mall)”, Banda Aceh: Universitas Negeri Ar-Raniry 2019

Elfiki Nasti, Juliansyah, Rachmad Budi Suharto, “Pengaruh Keberadaan Toko Modern Terhadap Toko Tradisional di Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur”. Jurnal Penelitian, JIEM Vol. 6 No. (4) 2021.

Endi Sarwako, “Dampak Keberadaan pasar Modern terhadap kinerja Pedagang pasar Tradisional di Wilayah Kabupaten Malang”,jurnal ekonomi modernisasi, Universitas Kanjuruhan Malang, Modernisasi, Vol 4 No 2, (Juni 2008)

Jayadi, Ahkam, “Membuka Tabir Kesadaran Hukum”, Jurnal Jurisprudentie Vol 4 No 2, 2017.

Moho, Hasaziduhu, Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Jurnal Warta, Edisi 59 (Januari, 2019).

Muammar Salam, Adriana Mustafa “Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah), Vol. 2 No. 1 (Januari 2021).

Muchtar Affandi, Ilmu-ilmu Kenegaraan, (Alumni, Bandung, 1971) , h. 157

Nel Arianty, “Analisis Perbedaan Pasar Modern dan Pasar Tradisional ditinjau dari Strategi Letak (Lay Out) dan Kualitas Pelayanan untuk Meningkat Posisi Tawar Pasar Tradisional”, Jurnal Penelitian”, Vol 13 No. 01 (April 2013)

Radjab, Syamsuddin, “Problem Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah”, Jurnal ad-Daulah Vol 2, No 2, 2013.

Rahmawati B, Dea Larissa, Hisbullah,”Peran Pemerintah Desa Terhadap Upaya Pemulihan Akibat Bencana Alam Perspektif Fiqh Siyasah” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah), Vol.3, No. 2 (Mei 2022)

Saraswati, “Analisis Dampak Keberadaan Minimarket Indomaret dan Alfamart terhadap Ukm dalam Kaitannya dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern” Jurnal Penelitian, Vol 13, No 4 (2017):

Saraswati, “Dampak Keberadaan Minimarket Indomaret dan Alfamart terhadap Ukm dalam Kaitannya dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan Toko Modern”, (Pontianak: Universitas Tanjungpura 2017)

Wildan Rasali, “Kebijakan Larangan Pembangunan Ritel Modern dan Pemberdayaan Pedagang Kecildi Bayuwangi”, Jurnal Inovasi Kebijakan, Universitas Wiraraja Madura Matra Pembaruan vol 4 no. 2 (2020): h. 116-117

Zulhas`ari, Taufan Makmur, Riska, Andi Dilla Febriani, Nuranti., Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Kehidupan Bermasyarakat Untuk Mencapai Keharmonisan Dan Ketertiban Di Desa Buntu Nanna, Jurnal Penghulu Abdi vol. 2 no. 1 (Mei 2022)

Buku

Abdullah Mustofa al-Magribi, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Ekonista, 2000)..

Abdul Wahhab Khallaf, Al-Siyasah al-Syar’iyah, (Kairo: Dar al-Anshar, 1977)

Abdul Azim Islahi, Economic Concepts of Ibn Taimiyyah, (Leicester U.K: The Islamic Foundation, 1997)

Ali Zainuddin, Metodelogi Penelitian Hukum,( Cet: VII; Jakarta : sinar Grafika, 2016), h. 106.

Abu Abdullah bin Muhammad Ismail al- Bukhari, Sahihal-Bukhari , Kitab: Jum'at Bab alat Jumat di Desa dan Kota, No. Hadis: 844 (Beirut: Dar as -S a’bu, t.t)

Efi Yulistyowati dan Endah Pujiastuti, “Kajian Normatif Keberadaan Toko Modern di Kota Semaarang”, (Semarang: journals.usm.ac.id 2015)

H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah; Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana, 2004)

Ibn Taimiyyah, al-Hisbah fi al-Islam, (Riayadh: Dar al-Sya’ab, 1976)

Ibn Taimiyyah, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, (Riyadh: Matabi’ al-Riyadh, 1976).

Ibnu Hajar al Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih al Bukhari, Tahqiq oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid 8, (Jakarta: Pustaka Imam Asy Syafi’i, 2010)

Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif , Teori dan Praktik, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2015).

Imam Turmizi, Sunan al-Turmizi, (Mesir: Syirkah Maktabah wa Matba'ah Mustafa al-Babi al-Halabi, 1975)

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya : Edisi Penyempurnaan (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019)

Kahar Haerah, Pengantar Ilmu Pemerintahan,(Universitas Muhammadiyah Jember:jember)

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proporsal, cet Ke-7, (Jakarta : Bumi Aksara, 2004)

Muhammad Faizur Ridha Bin Mohd Pauzi, Penafsiran Ayat-ayat Siyasah Dusturiyah ,(Banda Aceh:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2017).

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta: Kencana, 2014).

Monzer Kahf, Ekonomi Islam: Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, Terj. Oleh Machnun Husein, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995)

M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003)

Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pasal 1 ayat 12.

Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D (Cet XXVII ; Bandung: Alfabeta, 2019).

Sjadzali Munawir, Islam dan Tata Negara; ajaran, sejarah dan pemikiran, (Jakarta: UI Press, 1990)

Siyoto Sandu, Dasar Metodologi Penelitian. (Cet 1: Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015)

Salim HS dan Erlies Septiana Nur Bani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet. ke-2 (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)

Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar,( Jakarta: PT Rajagravindo Persada. 2010)

Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Raja Grafindo, 1994)

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 2006)

Todaro, MP., dan Smith, SC., Pembangunan Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 2006)

Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintahan Daerah, Bab VI Pasal 18B ayat 1.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan, Pasal 1

Wirjono Prodjodikiro, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, (PT Eresco: Bandung, 1971)

Yayang Hermansyah,” Peranan Pemerintah dalam Pendirian Minimarket dan Dampak terhadap Toko Kelontong di Kabupaten Sleman”, (Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah 2019).

Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 5 times