PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sunguminasa)
Abstract
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim terhadap pemberian izin perkawinan poligami menurut undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. pokok masalah tersebut dibagi menjadi tiga sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana jenis pertimbangan hakim dalam pemberian izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sungguminasa?, 2) Bagaimana persyaratan pemberian izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sungguminasa?, 3) Bagaimana prosedur pemberian izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sungguminasa? Jenis penelitian ini adalah field research kualitatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif, teologis normatif dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini ialah data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, studi dokumen dan observasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Sungguminasa menunjukkan bahwa: 1) pemberian izin poligami di pengadilan Agama Sungguminasa tidak selamanya mengacu kepada undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam akan tetapi dilihat dari segi kemaslahatan dan kemufsadatan. 2) dorongan seks yang tinggi menjadi salah satu syarat dikagabulkan permohonan izin poligami. 3) prosedur izin poligami yang sangat penting adalah persetujuan dari istri serta surat pernyataan berlaku adil dan kemampuan secara material. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) perlunya pertimbangan yang matang sebelum melakukan poligami karena poligami dapat menambah beban tanggung jawab. 2) perlu adanya sosialisai kepada masyarakat tentang perlunya kesadaran hukum akan dampaknya perkawinan poligami,serta diperlakukan aturan yang jelas yang mengatur tentang suami yang punya kemampuan seksual yang tinggi.References
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat. Jakarta: AMZAH, 2017.
Abdullah, M. Wahyuddin dan Eva Mudalifa, Analisis Kritis Professional Judgment Berdasarkan International Financial Reporting Standard: Sebuah Tinjauan Etika Profetik, Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan, Malang, 2015.
Amir Nuruddin, azhari akmal Tarigan. Hokum perdata islam di Indonesia. Jakarta kencana Pramedia Group cet ke 5 2014.
Arifin Jaelani, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia Cet.I; Jakarta: Kencana, 2008.
Dewi, Listya Kanda, Akuntan Publik Dalam Menegakkan Kode Etik Profesi, Pdf, 2013.
Fuady Munir, konsep Hukum Perdata. Jakarta: Raja Wali Pers, 2015.
Hamimi Taufik, Mengenal Lebih Dekat Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum Di Indonesia. Bandung: 2003.
Harahap Yahya, kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama (UU No.7 Tahun 1989), Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.
HS Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Cet. VII; Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Istiqamah, HUKUM PERDATA, Hukum Orang dan Keluarga. Cet. I ;Alauddin University Press, 2014).
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung: Syaamil Quran, 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata; Wipres 2008.
Manan Abdul, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Suatu Kajian dalam Peradilan Islam. Jakarta: kencana, 2007.
Marwan dan Jimmy, kamus hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009.
Mochali Royal, wacana poligami di Indonesia. bandung: Mizan Media Utama (MUU), 2005.
Muhammad Yahya, Poligami dalam perspektifhadis nabi saw. Makassar:Alauddin University press, 2013.
Nuh Muhammad, Etika Profesi Hakim. Cet.1; Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Rahman Ghazali Abdul, Fiqh Munakahat. Cet. 8 Jakarta: Prenamedia Group, 2019.
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Surabaya: Sinarsindo utama, 2015.
Rofiq Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, edisi revisi dan perluas. Cet. 2; Jakarta: Rajwali Pess, 2015.
Saleh Ridwan Muhammad, Poligami dalam Hukum Islan dan Perundang-Undang di Indonesia. Cet. 1; Alauddin University Press, 2011.
Simanjuntak P.N.H, Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Supardin, Fikih Peradilan Agama di Indonesia, rekontruksi perkara tertentu. cet ke 6 ; Makassar: Alauddin Press, 2020.
Supomo, Bambang dan Nur Indriantoro, Metodologi penelitian bisnis untuk akuntansi dan manajemen, Edisi Pertama. BPFE Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.Yogyakarta, 2013.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.