Eksistensi hibah yang Diperhitungkan sebagai warisan (Telaah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam)

  • Amirullah Amirullah Universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Lomba Sultan
  • Supardin Supardin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relasi antara hibah dan warisan, untuk mengetahui kedudukan kompilasi hukum islam dalam hukum nasional serta untuk mengetahui analisis terhadap hibah yang diperhitungkan sebagai warisan.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan syariah yakni pendekatan masalah dengan berlandaskan kepada Al-Quran dan Hadist, serta dasar hukum Islam lainnya yang disepakati. Pendekatan yuridis formal yakni pendekatan masalah dengan berlandaskan kepada hukum utama yang berkaitan dengan asas-asas hukum, doktrin hukum, peraturan dan system hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Serta pendekatan sosiologis adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum dengan institusi social yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata. Artinya hasil penelitian ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada di tengah masyarakat terkait dengan hibah.

Jenis penelitian digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian pustaka atau studi pustaka merupakan rangkaian kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Jika dikhususkan pada penelitian hukum, maka penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang berorientasi pada bahan hukum tertentu yakni hukum tertulis atau hukum tercatat.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Hibah dan warisan memiliki hubungan yang sangat erat. Terutama hibah yang diberikan kepada anak atau ahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan yang akan diterimanya. Kemudian Kompilasi Hukum Islam ini memuat hukum materil berkaitan dengan perkawinan, kewarisan dan perwakafan serta sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya mereka yang beragama Islam. Alasan-alasan tersebut sudah cukup menjadikan Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman bagi hakim- hakim dalam memutus perkara sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Dan pada intinya apa yang dirumuskan oleh para ulama Indonesia dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam mengenai hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan memberikan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia.

References

Anshari, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat Di Indonesia.

Yogyakarta: Gajah Mada Univercity Press, 2011.

Anshari, Abdul Ghofur. Hokum Dan Pemberdayaan Zakat, Upaya Sinergis Wajib Zakat Dan Pajak Di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media, 2006.

Fernando, Manullang E. Menggapai Hukum Berkeadilan. Jakarta: Kompas, 2007. Hadikusuma, Hilman. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Alumni 1979.

Mujtaba, Saifuddin. Belanjakan Harta Anda Sesuai Amanat Allah. t. t: H. I. Press, 1997.

Mulyo, Hadi dan Shobahussurur, Terjemah Falsafah dan Hikmah Hukum Islam.

Semarang: Al-Syifa, 1992.

Nazir, M. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Pasamai, Syamsuddin. Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum: Suatu Pengetahuan Praktis. Makassar: Arus Timur, 2013.

Perangin, Efendi. Hukum Waris. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Wahid, Marzuki dan Rumadi. Fiqh Mazhab Negara. Yogyakarta: LKIS, 2001. Yahya, M. Samhuji. Hukum Waris Dalam Syariat Islam. Bandung: CV Diponegoro, 197 .

Zed, Mustika. Metode Penelitian Pustaka. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonensia, 2014

Zuhdi, Ahmad. Filsafat Harta Benda Dalam Islam. Pascasarjana: Yogyakarta, 2009.

Published
2021-12-07
How to Cite
Amirullah, A., Sultan, L., & Supardin, S. (2021). Eksistensi hibah yang Diperhitungkan sebagai warisan (Telaah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(2), 37-45. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.22896
Section
Artikel
Abstract viewed = 553 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>