Implikasi Dalam Pemberian Nafkah Iddah Dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Makassar Kelas Ia

  • Khairun Inayah Aliah
  • Lomba Sultan
  • Fatimah Fatimah

Abstract

Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris, yaitu penelitian hukum objek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan maka metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan hukum dan Pendekatan Normatif. Sumber data yaitu data primer dan sumber data sekunder yang bersumber atau yang didapatkan secara langsung dari Hakim. Data sekunder serta data Tersier. Tekhnik pengumpulan data melalui Observasi, Interview (wawancara), dan dokumentasi. Selanjutnya data pada penelitian ini menggunakan Riset Lapangan dengan melalui wawancara serta observasi, sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Nafkah iddah dan nafkah mut’ah dalam Islam pada intinya ada yang mewajibkan dan ada pula yang mengganggap sunnah.  (2) Persperktif Hakim Pengadilan Agama Makassar terkait dengan pemberian nafkah iddah dan mut’ah adalah pada dasarnya sejalan dengan yang diungkapkan oleh para ulama dalam Islam yang juga mewajibkan keduanya. (3) Implikasi pemberian nafkah iddah dan nafkah mut’ah kepada mantan istri yang ditalak oleh suaminya, bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kemaslahatan.

References

Al-Quran

Abdulrahman. Perkawinan dalam syari’at Islam. Cet 1, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Abubakar, Zainal. Kumpulan Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 1992.

AD Fatimah. (51 tahun), Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Makassar, Wawancara, Makassar, 21 juli, 2021.

Al-Ghazali dalam Muksana Pasaribu, Maslahat dan Perkembangannya sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam (Jurnal Justisia Vol. 1 No 04 Desember 2014

Aminah, ST. (58 tahun), Hakim Pengadilan Agama Makassar, Wawancara, Makassar, 1 juli 2021.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve,2006

Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqih, Jilid II, Cet II, Jakarta:1985

Dkk, Cst Kansil. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: t.p, 2009.

Fernando, Manullang E. Menggapai Hukum Berkeadilan. Jakarta: Kompas, 2007.

Fitriani, Rika. Tinjauan Hukum Islam tentang Pembebanan Mut’ah dan Nafkah Iddah Terhadap Suami yang Murtad, Jurnal Penelitian. Universitas Hasyim Asy’ari, 2019.

Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, secretariat Jenderal dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi. 2008.

Kamal, Abu Malik. Fiqih Sunnah Wanita. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007.

Keraf, Sonny. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Latif, Djamil. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Maloko, M Tahir, Perceraian dan Akibat Hukum dalam Kehidupan. Makassar : Alauddin University Press, 2017.

Maloko, M Tahir. Perceraian dan Akibat Hukum dalam Kehidupan. Cet I, Makassar: Alauddin Pers. 2019.

Mardani. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Mas’ud, Ibnu. Fiqih Madzhab Syafi’i. Bandung: Pustaka setia, 2007.

Muchtar, amin. Syaamil Qur’an: Terjemah dan Usul Fiqih.

Nuruddin , Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih. UU NO. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana. 2006.

Nuruddin, Amiur. dan Azhari Akmal Taringan. Hukum Perdata Islam di Indonesi. Jakarta: Kencana, 2006.

Prahandika,Muhlifa Nur. Penetapan Kadar Nafkah Iddah Dan Mut’ah Oleh Hakim Pada Cerai Talak. Jurnal Penelitian. IAIN Salatiga, 2018.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti, 2020.

Sultan, lomba. dan Halim Talli. Peradilan Islam dalam Lintas Sejarah. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Supardin. Fikih Peradilan Agama di Indonesia. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Syahrani, Ridwan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum . Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Cet. II, Jakarta: Kencana, 2007.

Syarifuddin, Muhammad. Hukum Perceraian. Jakarta : Sinar Grafika, 2013.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap Cet.4. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Wahyudi, Abdullah Tri. Pengadilan Agama di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Wantu. Fence M. Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Di Pengadilan Perdata (Dinamika Hukum) Vol. 12 Nomor 3 September 2012.

Published
2021-12-14
How to Cite
Aliah, K. I., Sultan, L., & Fatimah, F. (2021). Implikasi Dalam Pemberian Nafkah Iddah Dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Makassar Kelas Ia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(2), 99-116. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.22974
Section
Artikel
Abstract viewed = 541 times

Most read articles by the same author(s)