Hubungan Hukum Anak Hasil Surrogate Mother Dengan Ayah Biologis Perspektif Hukum Islam (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2020)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan perdata anak hasil surrogate mother dengan ayah biologis. penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan (library research) dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni: pendekatan teologi normatif (syar’i), pendekatan yuridis dan pendekatan filosofis . Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari buku-buku, jurnal-jurnal serta artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil surrogate mother juga telah memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang dapat dibuktikan dengan DNA (Deoxyribo Nucleic Acid). Anak hasil surrogate mother adalah anak bilogis dari pasangan suami isteri yang sah namun dalam hukum positif dan hukum islam anak hasil surrogate mother anak luar nikah yang digolongkan ke dalam anak zina. Meskipun tidak melalukan perbuatan zina secara langsung, namun esensi dari perbutaan zina terdapat dalam praktik tersebut. maka dari itu hubungan anak hasil surrogate mother dengan ayah biologis terhalang dalam tiga perkara, yaitu tidak boleh menggunakan nama ayah dalam nama anak tersebut, tidak berhak mendapat perwalian ketika ingin menikah, serta tidak berhak mewarisi harta dari orang tuanya. Meski demikian, anak tersebut masih bisa menjadi anak dari pasangan suami isteri tersebut dengan cara pengangkatan anak, dari ibu surrogatenya (ibu kandung) ke orang tua biologis (asal sperma dan ovum) dan mendapatkan hak1) hak perlindungan (elimentasi); 2) hak mendapatkan biaya hidup; 3) hak mendapatkan biaya kesehatan; 4) hak untuk biaya pendidikan, serta 5) wasiat wajibah.References
Al-Ghazali, Muhammad. “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Waris Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam”, QIYAS, vol. 1 no. 1 (April 2016), h. 103-104. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/download/235/186.
Arifin, Indar, Muh. Alwy dkk. Hukum dan Bioetik Dalam Perspektif Etika dan Hukum Kesehatan.Sleman: Deepublish, 2019.
Dajaan, Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto dkk. Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia.Bandung: PT Refika Aditama, 2016.
HS, Salim. Bayi Tabung Tinjauan Aspek hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Hs, Salim.Bayi Tabung: Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Terjemahan Dan Tajwid Warna Al-HasI ̅B. Jarkarta: Samad.
Luthfi As-Syaukani, Politik, HAM, dan Isu-Isu Teknologi dalam Fikih Kontemporer. Bandung: Pustaka Hidayah, 1998.
Musyahid, Ahmad Fauzi Sudirman, Achmad. “Status Anak Hasil Inseminasi Melalui Proses Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dan Hak Kewarisannya Perspektif Hukum Islam”, QADAUNA vol. 1 Edisi Khusus (Oktober 2020).
Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah. Bandung: pustaka setia, 2001.
Rahman, Deriza. Surrogate Mother Dalam Perspektif Etika Dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim Di Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2012.
Ratman, Desriza. Surrogate Mother Dalam Perspektif Etika Dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim Di Indonesia? Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2012.
Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, Bab XIV.Pasal 99.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Menkes/SK/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 127 ayat (1).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sudarto, Ilmu Fikih (Refleksi Tentang Ibadah Muamalah, Munakahat dan Mawaris), Edisi I. Cet. I; Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Thaib, H. M. Hasballah. Kuliah Agama dan Etika Kedokteran, Medan: Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara.
Utomo, Setiawan Budi. Fiqih Aktual. Cet II; Jakarta: Gema Insani, 2007.
Internet
“Sewa Rahim Di Indonesia Dilakukan Diam-Diam” Https://Health.Detik.Com/Ibu-Dan-Anak/D-1370505/Sewa-Rahim-Di-Indonesia-Dilakukan-Diam-Diam.
Selian, Muhammad Ali Hanafiah. “Surrogate Mother, Tinjauan Hukum Perdata Dan Islam” Dalam Jurnal Yuridis Vol. 4 No.2, Desember 2017 Https://Ejournal.Upnvj.Ac.Id/Index.Php/Yuridis/Article/Viewfile/255/220.
Selian, Muhammad Ali Hanafiyah. “Surrugate Mother: Tinjauan Hukum Perdata Dan Islam”, Jurnal Yuridis, vol. 4 no. 2 (Desember 2017) https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/viewFile/255/220.
Ni Putu Tya suindrayani, Sagung Putri M.E. Purwani, “Urgensi pengaturan surogasi dengan hukum pidana di indonesia”, JurnalKertha Wicara, vol. 9.no. 10 (Tahun 2020) http://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/1846500.
Pancasilawati, Abnan. “Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin”, FENOMENA, vol. 6 no. 2 (2004), h. 186 https://www.researchgate.net/publication/307523364_Perlindungan_Hukum_Bagi_Hak-Hak_Keperdataan_Anak_Luar_Kawin.
Putri, Fadhila Auliya Widia. “Sewa Rahim”, id.theasianparent.com. Https://Id.Theasianparent.Com/Sewa-Rahim.
Muntaha, “Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia” Mimbar Hukum, vol. 25, no. 1 (Februari 2013) https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16101/10647.
Blake, V. Jadva, L. dkk, “Surrogacy Families 10 Years On: Relationship With The Surrogate, Decisions Over Disclosure And Children’s Understanding Od Their Surrogacy Origins” Human Reproduction, vol. 27, no. 10, (Juli 2012) https://academic.oup.com/humrep/article/27/10/3008/750058.
Budhayati, Chirstiana Tri. “Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, Merombak Hukum Keluarga Di Indonesia”, Jurnal Hukum REFLEKSI HUKUM.https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/1197/2/ART_Christiana%20Tri%20B_Putusan%20MK%20No%2046_Full%20text.pdf.
KumparanMom, “10 Hak Anak, Sudahkah Kita Penuhi Semua? Cek Yuk, Moms!”,Situs Resmi Kumparan. https://Kumparan.Com/Kumparanmom/10-Hak-Anak-Sudahkah-Kita-Penuhi-Semua-Cek-Yuk-Moms-1rwycywqmx3.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.