Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)

  • Fadli Andi Natsif Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Fenomena maraknya perkawinan anak menimbulkan problematika, baik dari segi perspektif hukum Islam (fikih) maupun hukum positif. Kajian ini menggunakan metode pendekatan studi peraturan perundang-undangan dan pandangan para ahli yang tercantum dalam berbagai buku (literatur). Hasil pembahasan dalam kajian ini menyimpulkan bahwa problematika perkawinan anak menimbulkan perbedaan pemahaman isi atau nash dalam hukum Islam (fikih). Selain itu dalam hukum positif, yaitu UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, ada pertentangan di dalamnya terkait usia anak. Problematika ini membawa dampak negatif berupa psikis dan pikiran terhadap perkawinan yang dilangsungkan oleh anak.

The phenomenon of the rise of child marriage raises problems, both in terms of perspective Islamic law (fiqh) and positive law. This study uses the statute study approach method and the views of experts listed in various books (literature). The results of the discussion in this study concluded that the problem of child marriages led to differences in understanding content or texts in Islamic law (fiqh). Also in addition to the positive law, namely the Marriage Law and the Child Protection Law, there are conflicts in it regarding the age of the child. This problem has a negative impact in the form of psychology and thoughts on marriage that are carried out by children. 

References

Ali, Mukti. dkk. Fikih Kawin Anak Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-Anak. Jakarta: Rumah Kitab kerjasama Ford Foundation, 2016.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Timur Sinar Grafika, 2013.

Lies Marcoes dan Fadilla Dwianti Putri (editor), Kesaksian Pengantin Bocah. Jakarta: Rumah Kitab kerjasama Ford Foundation, 2016.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Published
2018-12-21
How to Cite
Natsif, F. A. (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 175-186. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7101
Section
Artikel
Abstract viewed = 2246 times