Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia
Abstract
Hak dan problematikanya adalah sebuah persoalan yang nyaris menjadi topik hangat yang diperbincangkan setiap saat, betapa tidak, sebab persoalan hak adalah persoalan yang langsung mengena jati diri manusia sebagai penyandang hak. Sementara itu usaha usaha kearah penegakan dan pengakuan hak asasi manusia terus diusahakan sampai pada adanya jaminan per- lindungan dan pengakuan yang tertuang pada berbagai kon- stitusi, baik di dalam peraturan internasional maupun nasional (Indonesia). Termasuk ke dalam usaha mengakomodir hak-hak atas lingkungan dan hak lingkungan itu sendiri. Untuk ukuran Indonesia, telah berevolusi 3 (tiga) undang-undang lingkungan yang mencoba mengangkat norma hak-hak individu dan hak- hak sosial ke dalam rumusan pasal-pasalnya, baik itu dengan cara mengadopsi (meratifikasi) hasil-hasil pertemuan inter- nasional atau dengan menggali sendiri kesadaran lingkungan masyarakat, atau terkadang melalui yurisprudensi. Terlepas dari adanya usaha tersebut, pada kenyataannya tetap saja dalam tataran implementasi, terkadang masih ada hak-hak yang terlanggar (termasuk hak lingkungan) terlebih menyang- kut hak gugat masyarakat.
References
Erwin, Muhammad, 2009, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijakan Pembanhunan Lingkungan Hidup, Bandung, Refika Aditama.
Hamzah, Andi, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta, Sinar Grafika
Harjasoemantri, Kosenadi, 1996, Hukum Tata Lingkungan , Jokjakarta, Gajah Mada UP
Rahmadi, Takdir, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Rangkuti. Siti Sundari, 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional,
Ed II. Surabaya. Airlangga Universty Press
Republik Indonesia UUD NKRI 1945 Pasal 28 H ayat (1)
Republik Indonesia, Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 TAHUN 1997 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Republik Indonesia, Tap MPR NO XVII/MPR.1998 Tentang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 32 TAHUN 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Soemartono, RM. Gatot P, 1996, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Sunarso, Siswanto, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Rineka Cipta
Supriadi, 2005, Hukum Lingkungan di Indonesia, sebuah Pengantar, Jakarta, Sinar Grafika
Internet
http://waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4260:h ati-hati-dengan-pasal-66-uu-no32-tahun-2009&catid=63:surat- pembaca&Itemid=234. Diakses terakhir tanggal 14 Februari 2012
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16922/ilegal-standingi-walhi-diakui- dalam-yurisprudensi. diakses tanggal 18 November 2012. Lihat juga
http://www.menlh.go.id/perundang-undangan/keputusan-menteri- lainnya/keputusan-bersama-menlh-dengan-mendiknas-nomor-04menlh022010- nomor-01iiskb2010-tentang-kelompok-kerja-pendidikan-lingkungan-hidup/
http://www.menlh.go.id/sambutan-menteri-negara-lingkungan-hidup-malam-anugerah-lingkungan/, diakses tanggal 18 November 2012 http://www.scribd.com/doc/75836152/Uupplh-No-32-Tahun-2009, diakses tanggal 18 November 2012
http://www.walhi.or.id/id/ruang-media/siaran-pers/2863-kemenangan-walhi-dalam- gugatan-banding-kasus-rawa-tripa-menjadi-yurisprudensi-bagi-penegakan- hukum-lingkungan-di-indonesia.html
Takdir Rahmadi, Perkembangan hukum Lingkungan di Indonesia. http://www.ptun- bandaaceh.go.id/publikasi/artikel/perkembangan-hukum-lingkungan-di-indonesia- penulis-prof-dr-takdir-rahmadi-sh-llm/ diakses tanggal 18 November 2012
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.