Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia

  • Ashabul Kahpi

Abstract

Hak dan problematikanya adalah sebuah persoalan yang nyaris menjadi topik hangat yang diperbincangkan setiap saat, betapa tidak, sebab persoalan hak adalah persoalan yang langsung mengena jati diri manusia sebagai penyandang hak. Sementara itu usaha usaha kearah penegakan dan pengakuan hak asasi manusia terus diusahakan sampai pada adanya jaminan per- lindungan dan pengakuan yang tertuang pada berbagai kon- stitusi, baik di dalam peraturan internasional maupun nasional (Indonesia). Termasuk ke dalam usaha mengakomodir hak-hak atas lingkungan dan hak lingkungan itu sendiri. Untuk ukuran Indonesia, telah berevolusi 3 (tiga) undang-undang lingkungan yang mencoba mengangkat norma hak-hak individu dan hak- hak sosial ke dalam rumusan pasal-pasalnya, baik itu dengan cara mengadopsi (meratifikasi) hasil-hasil pertemuan inter- nasional atau dengan menggali sendiri kesadaran lingkungan masyarakat, atau terkadang melalui yurisprudensi. Terlepas  dari adanya usaha tersebut, pada kenyataannya tetap saja dalam tataran implementasi, terkadang masih ada hak-hak  yang terlanggar (termasuk hak lingkungan) terlebih menyang- kut hak gugat masyarakat.

 

References

Erwin, Muhammad, 2009, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijakan Pembanhunan Lingkungan Hidup, Bandung, Refika Aditama.

Hamzah, Andi, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta, Sinar Grafika

Harjasoemantri, Kosenadi, 1996, Hukum Tata Lingkungan , Jokjakarta, Gajah Mada UP

Rahmadi, Takdir, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Rangkuti. Siti Sundari, 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional,

Ed II. Surabaya. Airlangga Universty Press

Republik Indonesia UUD NKRI 1945 Pasal 28 H ayat (1)

Republik Indonesia, Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 TAHUN 1997 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Republik Indonesia, Tap MPR NO XVII/MPR.1998 Tentang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 32 TAHUN 2009 Tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Soemartono, RM. Gatot P, 1996, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Sunarso, Siswanto, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Rineka Cipta

Supriadi, 2005, Hukum Lingkungan di Indonesia, sebuah Pengantar, Jakarta, Sinar Grafika

Internet

http://waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4260:h ati-hati-dengan-pasal-66-uu-no32-tahun-2009&catid=63:surat- pembaca&Itemid=234. Diakses terakhir tanggal 14 Februari 2012

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16922/ilegal-standingi-walhi-diakui- dalam-yurisprudensi. diakses tanggal 18 November 2012. Lihat juga

http://www.menlh.go.id/perundang-undangan/keputusan-menteri- lainnya/keputusan-bersama-menlh-dengan-mendiknas-nomor-04menlh022010- nomor-01iiskb2010-tentang-kelompok-kerja-pendidikan-lingkungan-hidup/

http://www.menlh.go.id/sambutan-menteri-negara-lingkungan-hidup-malam-anugerah-lingkungan/, diakses tanggal 18 November 2012 http://www.scribd.com/doc/75836152/Uupplh-No-32-Tahun-2009, diakses tanggal 18 November 2012

http://www.walhi.or.id/id/ruang-media/siaran-pers/2863-kemenangan-walhi-dalam- gugatan-banding-kasus-rawa-tripa-menjadi-yurisprudensi-bagi-penegakan- hukum-lingkungan-di-indonesia.html

Takdir Rahmadi, Perkembangan hukum Lingkungan di Indonesia. http://www.ptun- bandaaceh.go.id/publikasi/artikel/perkembangan-hukum-lingkungan-di-indonesia- penulis-prof-dr-takdir-rahmadi-sh-llm/ diakses tanggal 18 November 2012

Published
2016-10-14
How to Cite
Kahpi, A. (2016). Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 2(2), 143-159. https://doi.org/10.24252/ad.v2i2.1472
Abstract viewed = 1594 times