Akibat Hukum Perkawinan Antar Agama Menurut Hukum Nasional Indonesia

  • Jamil Jamil
    (ID)

Abstract

Measuring the religious and cultural diversity, was no longer present context to question the legal status of marriage between religions in Indonesia. Who need to know is about the legal consequences? Therefore, the problem discussed in this paper is whether the legal consequences arising from a marriage between religions in Indonesia's national marriage law? By using normativ-analysis approach, the goal of this study is to critically examine the legal consequences of intermarriage in the Indonesian national marriage law.

References

Abdoerraoef, 1970. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.

Abdurrahman, 1986. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan,

Cet. I, Akademika Pressindo, Jakarta.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Cet. II, Toko Gunung Agung Tbk., Jakarta.

Aulawi, A. Wasit, Beberapa Aspek dari Perkawinan Antar Agama, Majalah Nasehat Perkawinan, Edisi No. 92 Tahun XVI (Jakarta: Direktorat Pembinaan Urusan Agama Islam, 1980).

Eoh, O.S., 2001. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek, Cet. II, Srigunting Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hadikusuma, Hilman, 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.

HS., Salim, 2003. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, 2006. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Cet. IV, Airlangga University Press, Surabaya.

Rofiq, Ahmad, 1995. Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Rusli dan R. Tama,1986. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Pioner Jaya,

Bandung.

Soermiyati, 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.

Thalib, Sayuti, 1974. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Yayasan Penerbit UI, Jakarta. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR). Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965.

Kompilasi Hukum Islam.

Published
2015-12-17
How to Cite
Jamil, J. (2015). Akibat Hukum Perkawinan Antar Agama Menurut Hukum Nasional Indonesia. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 4(2), 251-263. https://doi.org/10.24252/ad.v4i2.1480
Abstract viewed = 320 times