Hukum Keluarga di Mesir
Abstract
Tulisan ini berjudul "Hukum Keluarga di Mesir". Bertujuan, per- tama, untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum ke- luarga di mesir. Kedua, mengetahui bagaimana analisis per- bandingan antara hukum keluarga di Indonesia dan hukum keluarga di Mesir.
Metode yang digunakan ialah dengan mengkaji naskah undang- undang mengenai hukum keluarga yang kini berlaku di Mesir. Di antara pasal-pasal yang akan dibahas ialah masalah batas umur kawin, pencatatan perkawinan, perceraian, poligami dan masalah warisan
Hasil pembahasan dalam tulisan ini, dapat dikemukakan bahwa hukum keluarga yang berlaku di Mesir yakni peraturan- peraturan yang oleh kalangan ahli hukum diharapkan agar pengadilan menerapkan dan merujuknya dalam penyelesaian sengketa-sengketa yang menyangkut keluarga di Mesir. Isi hukum keluarga yang berlaku bagi masyarakat Mesir dalam kodifikasi, baik parsial maupun total; adalah merupakan pengembangan hukum keluarga Islam tradisional.References
Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Cet. Ke-1, Jakarta: P.T. Raja Grafindo, 1997.
Muhammad Siraj, “Hukum Keluarga di Mesir dan Pakistan” dalam Johannes Den Heijer dan Syamsul Anwar, [ed], Islam, Negara dan Hukum, Jakarta: INIS, 1993.
Mudzhar, Atho, “Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern”, dalam Mimbar Hukum, No. 12, Jakarta: Ditbinbapera Islam, 1994
Muhammad Tahir Azhariy, Negara Hukum : Suatu Studi tentang prinsip-Prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada Priode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta : Bulan Bintang, 1992.
Ensiklopedi Islam, Jilid III ,Jakarta: PT.Ikhtiar baru van Hoever, 1994. Atiyah Mustafa Musyarrafah, al-Qada fi al-Islam, T.P., 1992.
Daud Rasyid, Islam Dalam Berbagai Dimensi, Jakarta:Gema Insani Press, 1998. Johannes den Heijer, Syamsul Anwar, Islam Negara dan Hukum, Jakarta : INIS, 1993. Fathur Rahman, Ilmu Waris PT. Al.Maarif, bandung, 1975.
Idris Ramulyo, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Cet. I, Jakarta: Sinar grafika, 1995.
Departemen Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkup Peradilan Agama, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Depag R.I, 2001.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.