PEMAHAMAN MASYARAKAT BUGIS BONE TERHADAP MAHAR TANAH DAN KEDUDUKANNYA DALAM PERKAWINAN
Abstract
Tulisan ini akan mendeskripsikan pemahaman masyarakat Bugis Bone dalam perkawinan dengan mahar tanah. Penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan pemhaman masyarakat Bugis Bone terhadap mahar tanah dalam sebuah pernikahan. Lokasi penelitian ini di Kab. Bone Sulawesi Selatan. Sumber data diambil dari pengamatan atau observasi langsung terhadap tokoh masyarakat setempat yang dianggap memahami dan menjadikan sebidang tanah sebagai mahar dalam perkawinan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan dalam bentuk peneliti sebagai instrumen utama, panduan observasi, panduan wawancara, dan cek list dokumen serta alat pendukung lainnya seperti kamera dan alat tulis. Teknik pengolahan data mulai pengumpulan data, reduksi data, mengatur data, dan memverifikasi data. Data dalam bentuk kuantitatif akan diolah terlebih dahulu dengan rumus prosentase agar dapat dideskripsikan, sementara data dalam bentuk kualitatif akan dideskripsikan. Uji validitas data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Bugis Bone sudah sejak lama menjalankan tradisi dalam perkawinan yaitu menjadikan sebidang tanah sebagai mahar di dalamnya. Hal tersebut adalah merupakan upaya untuk melestarikan tradisi atau adat istiadat secara turun-temurun. Menjadikan sebidang tanah sebagai mahar dalam perkawinan adat Bugis Bone karena menganggap bahwa tanahla yang paling baik untuk dijadikansebagai mahar dibanding dengan jenis barang atau benda-benda lain. Bahkan ada unkapan yang menggambarkan kelebihan ini yaitu “na mauni siallakkuang tedong” artinya, meskipun ukuran luasnya hanya relatif sempit hanya seukurang dengan kubangan lumpur kerbau jika itu adalah tanah maka itulah yang terbaik. Disamping itu pula, tanah tersebut dipahami bahwa secara filosofis tanah merupakan sebagai sumber kehidupan. Di sisi lain adanya sifat khusu tanah yang padat dan mampu merekatkan dan menyatukan beberapa unsur yang berbeda di dalamnya diibaratkan dengan penyatuan dua jenis kelamin yang berbeda antara laki-laki dengan perempun dan adanya sifa-safat bawan yang tentunya juga berbeda antara satu dengan yang lainnya direkatkan dan dipersatukan dengan adanya rasa cinta dan kasih-sayang serta niat baik dan tulus untuk membangun rumah tangga.
References
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. II; Jakarta: CV. Akademika Presindo, 1994.
Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats bin Ishak bin Basir, Sunan Abu Daud, Juz IV; Bairut: al-Maktabah al-Ashriyah, t.th.
Arifin, Gus, Menikah Untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010.
Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan, Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Pengguna Lahan Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2003-2013 di Sulawesi Selatan, dalam http://sulsel.bps.go.id.
Bakry, Nazar, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: PT. Raja Grfindo Persada, 1994.
Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah al-, Sahih Bukhari, Bairut: Dar al-Fikr, 1990.
Harjono, Anwar, Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya, Cet. II; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1987.
Ibnu al-Hummam, Syarh Fath al-Qadir, Cairo: Musthafa al-Babiy al-Halabiy, 1970.
Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Semarang: Maktabah Usaha Keluarga, t.th
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bogor: PT. Pantja Cemerlang. 2014.
Maragi, Ahmad Mustafa al-, Tafsir al-Maraghi, Juz. IV, Mesir: Mustafa Al-Babi Al-Halabi, 1974.
Nurudin, Amir, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Rahim, Rahman, Nilai-nilai Utama Kebudayaan Bugis, Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1992.
Rasdiyanah, Andi, Latoa Lontara Tanah Bone, Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Ridwan, Muhammad Saleh, Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Makassar: Alauddin Press.
Shihab, Quraish, Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Cet. V; Vol 2, Jakarta: Lentera Hati, 2012.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Hukum Perkawinan, Cet. II; Jakarta: Predana Media, 2007.
Tihami, A.M. dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. IV; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Ustaimy, M. Saleh al-, Pernikahan Islam, Jakarta: Risalah Gusti. 1992.
Sumber Wawancara
Hamzah Latif, (32 tahun) akademisi sekaligus dosen di IAIN Watampone, Wawancara, Kelurahan Otting.
Sahrudin, (45 tahun), Tokoh Masyarakat di Kec. Ulaweng Kab. Bone sekaligus menjabat sebagai Kepala KUA, Wawancara, Kec. Ulaweng, Kab. Bone.
Arisman, (27 tahun) salah satu tokoh pemuda di Kec. Ajangale, Kab. Bone, Wawancara,
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).