PERAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DALAM MENANGANI SENGKETA PEMBEBASAN LAHAN REL KERETA API
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap peran pemerintah Kabupten Pangkajene dan Kepulauan dalam menangani sengketa pembebasan lahan rel Kerata Api Trans Sulawesi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (feed kualitatif reserch), dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui pustaka, observasi, dan wawancara dengan narasumber yang terkait, untuk selanjutnya dianalisis dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: peran Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, baik sebagai tim bentukan gubernur maupun dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, wajib mengupayakan penyelesaian sengketa pembebasan lahan rel Ketera Api Trans Sulawesi tanpa merugikan masyarakat pemilik lahan. Penggunaan beberapa metode penyelesaian permasalahan seperti konsiliasi, musyawarah, mediasi, dan konsinyasi harus diefektifkan, sehingga penyelasaian pembebasan lahan tidak berlarut-larut dan pontensi konflik ditengah-tengah masyarakat dapat diminimalisir.
Kata Kunci: Lahan: Rel Kerera Api; Sengketa
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kementrian Agama RI, “al-Quran dan Terjemahannya: edisi Transliterasi Az-Zukhruf”, (Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2014).
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, “Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Revisi 5”, (Jakarta: 2016).
Jurnal
Umar, Kusnadi., "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, (2020).
Skripsi
Setiawan, Muhammad Yusuf., “Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintah Di Desa Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar (Suatu Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004)”, (Skripsi: UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2014).
Makalah
Naffi, “Bagaimana Konsinyasi Menurut Pasal 1404-1412 KUH Perdata”, Makalah.
Peraturan
Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##