PERAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SOPPENG DALAM PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng dalam memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjaga kerukunan umat beragama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan, sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Soppeng telah melakukan pelbagai langkah-langkah dalam upaya memberdayakan FKUB, diantaranya dengan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, melibatkan FKUB proses pendirian rumah ibadah, melakukan kegiatan bersama dengan FKUB seperti dialog lintas agama, dan membentuk Dewan Penasehat yang tugasnya membantu merumuskan kebijakan yang terkait dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta mengfasilitasi hubungan kerja antara FKUB dengan pemerintah daerah maupun dengan instansi yang terkait lainnya seperti TNI dan Polri. Langkah-langkah tersebut pada dasarnya telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat kekurangan seperti masih rendahnya pengetahuan masyarakat akan keberadaan, tugas, dan fungsi FKUB.
Kata Kunci: FKUB; Kementerian Agama; Pemberdayaan
Referensi
Buku
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya juz 1-30 (Surabaya: Mahkota).
Katu, Samiang., “Manajemen Kerukunan Umat Beragama”, (Makassar: Syahadah, 2017).
Kementerian Agama RI, Badang Litbang dan Diklat Puslitbang, “Kehidupan Keagamaan, Dinamika Kehidupan Keagamaan di Era Reformasi”, (Jakarta: Maloho Jaya Abadi Press, 2010).
Jurnal
Jafar, Usman., “Kekuasaan Dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi Atas Pemikiran Politik Islam)”, Al-Daulah, Volume 6, Nomor 2, (Desember 2017).
Khalik, Subehan., “Hak-Hak Kaum Minoritas Dalam Hukum Islam”, Al-Daulah, Volume 5, Nomor 2, (Desember 2016).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Wawancara
Budiman, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng, wawancara, Soppeng, tanggal 1 Juli 2020.
Burhanuddin, Ketua Cabang PMII Kabupaten Soppeng, wawancara, Soppeng, tanggal 1 Juli 2020.
H. Halibe, Sekretaris Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, wawancara, Soppeng, tanggal 23 Juli 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##