PERTANGGUNGJAWABAN HILANG ATAU RUSAKNYA BARANG BAGASI PESAWAT DI BANDARA SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR

  • Sitti Ma’rifah Nisrina Arifin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Dea Larissa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Studi ini membahas mengenai pertanggungjawaban maskapai penerbangan terhadap hilang atau rusaknya barang bagasi penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan sub masalah: 1) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban maskapai terhadap barang bagasi penumpang di Bandar Sultan Hasanuddin Makassar; 2) Bagaimana proses penggantian barang yang hilang atau rusak; 3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap bentuk pertanggungjawaban maskapai atas kehilangan atau kerusakan barang bagasi penumpang. Penelitian ini menggunakan penelitian dekskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu menjelaskan dan mendeskripsikan fenomena secara mendalam, dengan pendekan yuridis empirik. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dan disimpulkan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) bentuk tanggungjawab hukum maskapai terhadap kehilangan atau kerusakan barang bagasi dilakukan dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi; 2) Pasal 174 Ayat (1), (2), (3), dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur prosedur pengklaiman barang bagasi yang hilang atau rusak; 3) ajaran Islam menganjurkan penggantian barang yang hilang atau rusak didasarkan pada jenis barang yang sama atau dengan uang yang senilai dengan harga barang yang hilang atau rusak.

Kata Kunci: Bandara; Bagasi Pesawat; Pertanggungjawaban

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adji, Sution Usman., “Hukum Pengangkutan Di Indonesia”, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2005).

Gayo, Iwan., “Upaya Warga Negara”, (Jakarta: Buku Pintar Seni Senior, 1995).

Wiradipradja, E. Saefullah., “Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional Dan Nasional”, (Yogyakarta: Liberty, 1989).

Wiradipraja, E. Saefullah., “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan terhadap Penumpang menurut Hukum Udara Indonesia”, (Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis, 2006).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Republik Indonesia, Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.

Wawancara

Adelia, (Pengguna Jasa), wawancara, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tanggal 6 Agustus 2019.

Rio, (Staff Counter Check in Maskapai Lion Air), wawancara, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tanggal 6 Agustus 2019.

Toto, (Airport Duty Manager), wawancara, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tanggal 6 Agustus 2019.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 552 times