PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENGGUSURAN PAKSA

  • Nurul Rezky Atifah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Dea Larissa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penggusuran paksa, termasuk pandangan hukum tata negara Islam. Penelitian kali ini menggunakan penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penggusuran paksa tersedia dalam bentuk preventif dan represif, dan korban berhak memperoleh hak yang dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018. Sementara dari perspektif Siyasah Syar’iyyah, penggusuran paksa adalah hal yang tidak diperbolehkan, karena tergolong perbuatan yang zalim, sehingga pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan preventif dan upaya represif harus dipoisikan sebagai upaya terakhir.

Kata Kunci: Perlindungan hukum; Penggusuran Paksa; Siyasah Syar’iyyah

Referensi

Buku

Al-Mahalli, Imam Jalaluddin dan Imam Jalaluddin As-Suyuti, “Tafsir Al-Jalalain”, (Sinar Baru Algensindo).

Hadjon, Philipus M., “Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia”, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

Kementrian Agama RI, “al-Qur’an dan Terjemahnya”, (Bandung: Syamil Cipta Media,2012).

Rofi’, Ahmad., “Pesan Indah dari Makkah dan Madinah: 100 Kisah Seputar Kehidupan Empat Khilafah Bijak tentang Cinta, Persahabatan, Kepemimpinan, Kebijaksanaan Bertindak, Tindakan dan Sikap Mulia, dan Jalan Menuju Surga”, (Jakarta: Mizan, 2008).

Jurnal

A, Andri., “Festival Jogokali: Resistensi Terhadap Penggusuran dan Gerakan Sosial-Kebudayaan Masyarakat Urban”, Jurnal Sosiologi Islam Islam, Volume 1 Nomor 2, (Oktober 2011).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Sakisi dan Korban.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahu 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 856 times