PENINGKATAN PEREKONOMIAN DESA MELALUI PERAN BUMDES ASSINGKERUKENGNGE PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Andi Reni Anggraeni Ismail Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Muhammad Anis Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: BUMDes Assingkerukengnge;, Village Economy;, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang pengelolaannya dikelola lansung oleh pemerintah dan masyarakat desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Pendapatan Asli Desa (PAD). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran BUMDes Assingkerukengnge Desa Mallari Kabupaten Bone dalam meningkatkan perekonomian desa berdasarkan perspektif siyasah syar’iyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan syar’i, yuridis, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes Assingkerukengnge Desa Mallari telah berperan sangat baik dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan telah berkontribusi untuk peningkatan ekonomi masyarakat Desa Mallari. Keberadaan BUMDes dirasakan sangat membantu, khususnya fasilitas pinjaman modal yang disiapkan dengan syarat yang relatif mudah, sehingga peran BUMDes Assingkerukengnge sangat membantu dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Sehingga keberadaan BUMDes dapat memberikan maslahat bagi warga Desa Mallari.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Musyawarah Dalam Al-Qur’an (Suatu Kajian Tafsir Tematik).” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 2 (2014).

Alfurqan, Muhammad Said dan Gazali Suyuti. “Pengaruh Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020).

Anis, Muhammad. “Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah 2, no. 2 (2020).

Arianto, A dan Ashabul Kahpi. “Efektivitas Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 2, no. 2 (2020).

Awaliah, Ummu, dkk., “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of Islamic Constitutional Law.” al-Risalah 21, no. 1 (2021).

Basri, Halimah. “Kesaksian Perempuan Dalam Kontrak Keuangan Dalam Kitab-Kitab Tafsir.” Al-Daudal: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (Desember 2018).

Haryanto, Nata dan Abdul Wahid Haddade. “Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (Januari 2021).

Ishak, Nurfaika. “Implementation and Supervision of Official Discretion in Local Government of Republic of Indonesia.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. 2 (2019).

Jannah, Jamilah Miftahul dan Halimah Basri. “Kemampuan Pemerintah Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).

Ramadana, Coristya Berlian, dkk. “Keberadaan BUMDes Sebagai Penguat Ekonomi Desa.” Jurnal Administrasi Publik (JAP) 1, no.6 (2013): h. 1068-1076.

Safriani, Andi. “Telaah Asas Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa.” Jurisprudentie: Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 7, no. 1 (2020).

Saiful dan Alimuddin. “Analisis Tentang Pemekaran Desa (Studi Desa Nampar Sepang Kabupaten Manggarai Timur.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Sandi dan Andi Safriani. “Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penetapan Peraturan Desa.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Suriani dan Fadli Andi Natsir. “Analisis UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Terhadap Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bacu-Bacu Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, Edisi Khusus Oktober (2020).

Umar, Kusnadi dan patawari patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” PETITUM 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007

Yanti, Arisda dan Rahmiati. “Pengelolaan Bumdes dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kalebeng Kabupaten Takalar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).

Buku

Adisasmita, Rahardjo. Pembangunan Pedesaan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar. Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah). Gowa: Alauddin University Press, 2020.

Bihamding, Hariawan. Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa. Yogyakarta: CV.Budi Utama, 2012.

Dawwabah, Asraf Muhammad. Bisnis Rasulullah Cet.2. Semarang: Pustaka Nuum, 2006.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press, 2015.

Irawan, Rully. Metode Penelitian Kualitatif dan Campuran. Bandung: PT. Refika Aditama, 2016.

Putra, Anom Surya. Badan Usaha MIlik Desa, Spirit Usaha Kolektif Desa. Jakarta: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an Volume IV. Jakarta: Lentera Hati, 2009.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wawancara

A. Wahyuli, Kepala Desa Mallari, wawancara, Kantor Desa Mallari, 14 Juni 2021.

Matahari, Ketua BUMDes Assingkerukengnge Desa Mallari, wawancara, Desa Mallari, 14 Juni 2021.

Nurlia, Sekertaris BUMDes Assingkerukengnge Desa Mallari, wawancara, Desa Mallari, 14 Juni 2021.

Santi, Masyarakat Desa Mallari, wawancara, Desa Mallari, 15 Juni 2021.

Nurjannah, Masyarakat Desa Mallari, wawancara, Desa Mallari, 16 Juni 2021.

Diterbitkan
2022-01-26
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 113 times