TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Resky Rahmadani MR Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Muhammad Anis Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Anak Terlantar;, Fakir Miskin;, Permasalahan Sosial

Abstrak

Anak terlantar dan fakir miskin masih menjadi permasalahan sosial yang membutuhkan perhatian dan penanganan yang tepat. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bantaeng terhadap penanganan fakir miskin dan anak terlantar perspektif siyasah syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis dan teologi syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng dalam penaganan fakir miskin dan anak terlantar dilakukan melalui program pendampingan, stimulan, edukasi dan pemberian bantuan dana yang diawali dengan melakukan pendataan secara akurat. Program tersebut cukup efektif meskipun mengalami kendala, khususnya keterbatasan sumber daya manusia dan ketersediaan anggaran. Pengentasan kemiskinan dan segala problem sosial bertalian erat dengan misi ajaran Islam sebagai rahmatan lil alamin, sehingga segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah pada prinsipnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip kemaslahatan dalam konsep siyasah syar’iyyah.

Referensi

Jurnal

Albar dan Hamzir. “Problematika Suksesi Kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar.” Siyasahtuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).

Anis, Muhammad. “Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat.” El-Iqtishady 2, no. 1 (2020).

Arifin, Sitti Ma’rifah Nisrina dan Dea Larissa. “Pertanggung jawab Hilang Atau Rusaknya Barang Bagasi Pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).

Jafar, Usman. “Negara dan Fungsinya (Telaah Atas Pemikiran Politik).” al-Daulah 4, no. 1 (2015).

Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci.” al-Daulah 7, no. 2 (2018).

Nidasoliah, Andi Zalika dan Rahmiati. “Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Netra pada Pemilihan Gubernur Kota Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Safriana, Andi. “Telaah Terhadap Asas Akuntabilitas dalam Pengolahan Keuangan Daerah.” Jurisprudentie 4, no. 1 (2017).

Saleh, Miftahul Fauzy Haerul dan Halimah Basri. “Kewenangan Komisi Pemiliha Umum (KPU) dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).

Supardin. “Kedudukan Lembaga Fatwa Dalam Fikih Kontemporer.” al-Qadau 5, no. 2 (2018).

Buku

Atsasmita, Romli. Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1997.

Maksudi, Beddy Iriawan. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Muladi. Hak Asasi Manusia Hakekat: Konsep Implikasi Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: PT. Refika, Aditama, 2005.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Shafakhah, Muhammad Husain. Piagam Pemerintahan Dalam Islam. Jakarta: Citra, 2014.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Peraturan Daearah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Bagi Warga Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Wawancara

Hamid, M. Ikhsan. Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng, wawancara, Bantaeng, 24 Juli 2021.

Syamsir, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng, Wawancara, Bantaeng, 23 Juli 2021.

Zulkarnain, Riza. Kepala Seksi Pemberayaan Anak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng, wawancara, Bantaeng, 24 Juli 2021.

Diterbitkan
2022-05-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 181 times