PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI

  • Nadia Putri Arisandi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Sohrah Sohrah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Islamic Law;, Freedom of Religion;, Reform

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang multiagama dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kebebasan beragama di Indonesia khususnya pada era reformasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, syar'i, dan fenomenologi. Hasil penelitian menujukan bahwa kebebasan beragama di Indonesia sebagai negara hukum sudah sangat di perhatikan oleh pemerintah, dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Sementara dari segi regulasi, landasan  kebebasan beragama sudah sangat mendukung, bahkan telah dijamin oleh konstitusi dan tersedia sanksi bagi pihak yang melanggar hak orang lain dalam beragama.  Beberapa konflik yang melibatkan antar pemeluk agama maupun perlakuan diskriminatif dari pemerintah lebih disebabkan oleh rendahnya tingkat kesadaran hukum.

Referensi

Jurnal

Akmal dan Usman Jafar. “Efektivitas Pengelolaan Pemerintahan Daerah Terhadap Komunitas Bissu di Kabupaten Pangkep.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).

Amir, Herlina dan Nila Sastrawati. “Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).

Amin, Mudzakkir. “Minoritisasi Ahmadiyah di Indonesia.” Junal Masyarakat Indonesia, XXVII, no. 2 (2013).

Awaliah, Ummu, dkk., “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of Islamic Constitutional Law.” al-Risalah 21, no. 1 (2021).

Abdullah, Dudung. “Konsep Manusia Dalam Al-Qur’an.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Fajar, Nur Alamsyah. “Perbandingan Hukum Islam dan Hukum positif terhadap hak kebebasan beragama.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2021).

Hasan, Hamzah. “Criminology In Islam; Between Human Kind and Justice.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 3, no. 1 (2021).

Khalik, Subehan. “Hak-Hak Kaum Minoritas Dalam Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016).

Khalik, Subehan. “Studi Kritis Terhadap Respon Majelis Ulama Indonesia Tentang Pemanfaatan Media Sosial dalam Bermuamalah.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 1 (2018).

Kamaruddin dan Usman Jafar. “Tata Kelola Pemerintahan Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).

Mapuna, Hadi Daeng. “Adat Ampikale: Asuransi Ala Masyarakat Bugis di Kec. Pammana Kab, Wajo.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 19, no. 2 (2019).

Mapuna, Hadi Daeng. “Islam dan Negara.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017).

Mayyadah. “Analisis Sosial Hukum Islam dalam Q.S. An-Nur Ayat 22.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 21, no. 1 (2021).

Chotban, Sippah. “Ketidakadilan Gender Perspektif Hukum Islam.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 20, no. 1 (2020).

Syatar, Abdul. “Transformation Of Fiqh In The Forms Off Hajj and Zakat Legislation.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Tahir, Muh. Taqwin dan Achmad Musyahid. “Komparasi Pemikiran Hukum Islam Syarikat Islam dan FPI Dalam Perkembangan Hukum Islam di Indonesia.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2021).

Umar, Kusnadi dan patawari patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” PETITUM 9, no. 1 (2021), https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007.

Buku

Azhari, Subhi. Layanan Adminduk Bagi Kelompok Minoritas. Jakarta: The Wahid istitue dan Tifa Foundation, 2014.

Hamdi, Jazim dan M. Husnul, Abadi. Intervensi Negara Terhadap Agama, Studi Konvergensi Atas Politik Aliran Keagamaan dan Reposisi Peradilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2001.

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Diktilitbang, 2003.

Marwan, Mas. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2014.

Rachman, Budhy, Munawar. Membela Kebebasan Beragama: Percakapan Tentang Sekularisme, Liberalisme, dan Pluralisme. Jakarta: Democracy Project, 2011.

Syatar, Abdul dan Achmad Abubakar. Filosofi ’Uqubah Islamiyah Versi Ramadhan Al-Buti; Relevansi Dengan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Gowa: Alauddin University Press, 2020.

Wahbah az-Zuhaili. Al-fiqh al-islami wa Adillatuhu. Beirut:Daar al-Fikr Al-arabi, 1997.

Diterbitkan
2022-01-26
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 125 times