TINJAUAN SIYASAH SYAR’IYYAH TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA YANG MENGGUNAKAN FASILITAS UMUM DI KECAMATAN SOMBA OPU KABUPATEN GOWA

  • Fadia Magfirah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Sohrah Sohrah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Fasilitas Umum, Siyasah Syar’iyyah

Abstrak

Aktivitas pedagang kaki lima merupakan sektor penyalahgunaan fasilitas umum di masyarakat yang marak terjadi bahkan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kebersihan, ketertiban, kenyamanan serta kerugian bagi masyarakat. Untuk itu, Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan (field research) dengan pendekatan normatif empiris dan pendekatan teologis. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa pedagang kaki lima di Kecamatan Somba Opu hingga saat ini masih menggunakan fasilitas umum sebagai sarana untuk berjualan sehingga Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan berbagai penataan dengan kewajiban PKL memiliki izin, sosialisasi, memberikan lahan, serta menjaga ketertiban agar para pedagang kaki lima tidak lagi merusak tatanan kota. Disamping itu, penggunaan fasilitas umum oleh pedagang kaki lima sangat tidak bersesuaian dengan nilai dan etika Islam yang senantiasa jujur, amanah atau bertanggung jawab, menipu dan menepati janji.

Referensi

Jurnal

Ahmadi, Muhammad dan Subehan Khalik Umar. “Studi Kritis Terhadap Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Terkait Penataan Kawasan Perkebunan Di Kabupaten Mamuju Tengah (Telaah Siyasah Syar’iah).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020).

Akbar, Hairul dan Nila Sastrawati. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 3 (2021).

Alimuddin. “Hisab Rukyat Waktu Shalat dalam Hukum Islam (Perhitungan secara Astronomi Awal dan Akhir Waktu Shalat).” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. 1 (2019).

Amir, Herlina dan Nila Sastrawati. “Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala daerah di Kota Makassar (Studi Kritis atas Hukum Tatanegara Islam).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).

Anis, Muhammad. “Tinjauan yuridis terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar.” al-Qadau 4, no. 2 (2017).

Hidayah, Nur dan Ali Rahman. “Peran Pemerintahan dalam Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pedesaan.” Jurnal Jurisprudentie 8, no. 1 (2021).

Liswan dan Muammar Bakri. “Telaah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2013 Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020).

Muhammadong. “Implementasi Hukum Islam dalam Mewujudkan Sistem Pelayanan Publik pada Ombusdmen Kota Makassar.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 1 (2014).

Mustarin, Basyirah. “Pengaruh Sertifikasi dalam Kenyataan Hukum.” Jurnal El-Iqtishady 3, no. 1 (2021).

Mustafa, Adriana. “Implementasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partsipatif,.” Jurnal al-Qadau 5, no. 2 (2018).

Rukmawana, Andi Nofita dkk. “Pungutan Liar dalam Presfektif Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 3 (2021).

Sastrawati, Nila. “Personal Branding dan Kekuasaan Politik di Kabupaten Luwu Utara.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Buku

Alisjahbana. Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan. Surabaya: ITS Press, 2006.

Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Darmawati. Perilaku Jual Beli di Kalangan Pedagang Kaki Lima. Malang: Cipta Buku.

Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro, 2017.

Mulzani, Kartini dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2004.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Wawancara

Alimuddin, Rusdy, Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten, wawancara, Gowa, 18 Agustus 2021.

Jaya, Amri. Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, wawancara, Gowa, 10 Agustus 2021.

Diterbitkan
2022-09-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 90 times