PENERAPAN ASAS RETROAKTIF DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

  • Fitri Ramadani Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • St Halimang Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Chaerul Risal Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Asas Retroaktif, HAM, Pelanggaran

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan Penerapan Asas Retroaktif Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penegasan HAM di Indonesia mengalami dilematika yang sangat pasti dalam penegakan hukumnya melihat banyaknya pelanggaran HAM masa lampau yang belum terselesaikan. Dengan demikian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan syar’I. Metode pengumpulan data ini dengan menelah beberapa sumber data primer yang digali dari karya ilmiah, dokumen maupun buku-buku yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas retroaktif merupakan suatu prinsip atau asas hukum yang dapat di jalankan dalam penegakan HAM, dengan 4 syarat kumulatif yaitu: 1) Tindak kriminalitas yang dilakukan ialah pelanggaran HAM berat; 2) sifat dalam peradilan harus bersifat internasional; 3) peradilan bersifat ad-hoc; 4) ketidaksanggupan pemerintah untuk mengadili kejahatan, baik dari segi kekejaman maupun kerusakan.

Referensi

Jurnal :

Firman, Heri Afriady And Rahmiati Rahmiati. “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Terhadap Pengarusutamaan Gender Dalam Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Soppeng.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 1, no. 1 (2020).

Hasan, Hamzah, Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Al-Daulah, Vol 1 No.1 (Desember,2012).

Jannah, Jamila Mifthahul And Halimah Basri. “Kemampuan Pemerintah Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 2 (2020).

Kahfi, Ashabul. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja.” Jurnal Jursiprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3, no. 2 (2016).

Larissa, Dea. “Perlindungan Hukum Bаgi Korbаn Tindаk Pidаnа Penipuаn Jual Beli Online di Indonesia.” Riau Law Journal 4, no. 2 (2019).

Risal, M. Chaerul. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan Dan Efektivitas ” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) Vol. 11, No 1 (Juni 2022)

Radjab, Syamsuddin. “Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Pemerintahan Jokowi JK.” Jurnal Politik Profetik 6, no. 2 (2018).

Roziki, Muhammad. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUndang-Undang-V/2007 Tentang Mekanisme Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Dalam Pelanggaran Ham Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 12 (Agustus 2020).

Saleh, Miftahul Fauzy Haerul dan Halimah Basri, “Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di KotaMakassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).

Salihah, Ulfatus and Rahmatiah H. L. “Pidana Penjara Seumur Hidup bagi Koruptor Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 1 (2021).

Syafe’I, Rachmat. “Asas Retroaktif dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Syiar Hukum 12, no. 1 (2010).

Siska, Hisbullah Hisbullah, and Kusnadi Umar. “Nilai-Nilai Keadilan Dalam Ketetapan Mpr-Ri Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, n0. 2 (2021).

Umar, Kusnadi. “Menyoal Netralitas Rt/Rw Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” Petitum 9, no. 1 (2021).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ Dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 2, no. 1 (2020).

Kurniawan Kurniawan, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah), Vol. 10, No. 2 (Desember 2021).

Kurniati. “Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Diskursus HAM dalam Karya Nawal Sa’dawi.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol.8, no. 1 (2019).

Sastrawati, Nila. Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James S. Coleman, al-Risalah 19, No 2 (2019).

Wibowo, Wahyu and Yusuf Setyadi. “Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Ham Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timor, Dan Abepura.” Ilmu Hukum Universitas Nasional 5, no. 1 (2021).

Buku :

A. Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, Cet: II, 1976): 74.

Alkostar, Artidjo. Pengadilan HAM, Indonesia, dan Peradaban. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2004.

Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Undang-Undang :

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUNDANG-UNDANG-V/2007, tanggal 21 Februari 2008.

Republik Indonesia. UNDANG-UNDANGD Tahun 1945, pasal 1 Ayat (3).

Diterbitkan
2024-09-12
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 2 times