PRINSIP PERLINDUNGAN AKTIF TERHADAP DATA PRIBADI

  • Nur Muh. Aldi Bakhtiar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Ilham Laman Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Prinsip, Perlindungan Aktif, Data Pribadi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip perlindungan aktif terhadap data pribadi. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah maraknya kasus pembobolan data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan (library reasearch). Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan, al-Qur'an, hadist serta teori-teori dan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi ataupun makalah yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Peranan dalam undang-undang yaitu mendefinisikan kriteria data pribadi kemudian mengendalikan data pribadi, menentukan pengendalian data pribadi baik badan publik maupun organisasi internasional dan menentukan subjek data pribadi terkait dengan hak pemusnahan dan sistem elektronik. Prinsip perlindungan aktif data pribadi yang pertama data pribadi bersifat privasi dan menentukan lembaga otoritas khusus yang melindungi data pribadi dan memberikan perlindungan khusus baik secara administratif maupun pidana.

Referensi

JURNAL

Aswad Muhammad, Lomba Sultan, dan Sohrah, Pengawasan terhadap Warga Negara Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Siyasatuna, Vol. 2, No. 2, (Mei, 2021).

Atifah Nurul Rezky, Dea Larissa, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penggusuran Paksa, Siyasatuna, Vol. 2 No. 1 (Januari 2021).

Aprizal Anjas, And Sabri Samin, “Aksesibilitas Transportasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Makassar (Telaah Perda Nomor 6 Tahun 2013),” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 2 (2021).

Dewana Saputra and Zaid Alfauza Marpaung, ‘Analisis Yuridis Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Bentuk Phising Yang Dilakukan Oleh Paid Verified Account Di media Sosial Menurut Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi’, Uneslaw Review, Vol 5 No. 4 (2023).

Deanne Destriani Firmansyah Putri and Muhammad Helmi Fahrozi, Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan Ruu Perlindungan Data Pribadi, Borneo Law Review,Vol 5 No.1 (2021).

Erna Priliasari, Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online, Majalah Hukum Nasional, No. 2 (2019).

Evelyn Angelita Pinondang Manurung and Emmy Febriani Thalib, ‘Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022’, Jurnal Hukum Saraswati, Vol 4 No. 2 (2022).

Elfian fauzi dan Nabila Alif Radika Shandy, Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, Jurnal Lex Renaissance Vol 7 No. 3 (juli 2022).

Eva Elis dan Siti Hamimah, Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia, Jurnal Riset Hukum Da Hak Asasi Manusia, Vol 3 No. 2 (2021), h. 1-6.

Hisbullah, and Mulham Jaki Asti. “Penegakan Hak Buruh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Maros; Eksistensi dan Peranan.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 11, N0. 2 (2022).

Jafar Usman. “Negara dan Fungsinya. al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol. 4, no. 1 (2015).

Khalik Subehan, Hubungan-Hubungan Internasional Di Masa Damai, al-Daulah, Vol. 3 No. 2 (Desember, 2014).

Liswan dan Muammar Bakri. “Telaah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2013 Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, Vol1, no. 1 (2020).

Megawati dan Rahmiati. “Efektifitas Pelayanan Terpadu Dalam Perizinan Mendirikan Bangunan Guna Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik Di Kabupaten Sinjai.”Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah , Vol. 1, no.1 (2019).

Muhammad Ariq Abir Jurfri dan Akbar Kurnia Putra, Aspek Hukum Internasional Dalam Pemanfaatan Deepfake Technology Terhadap Perlindungan Data Pribadi, Journal Of International Law, Vol 2 No. 1 (2021).

Nurmalasari, Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum, Syntax Ideai, Vol 3 No. 8 (2021).

Ni Putu Riyani Kartika Sari, ‘Proyeksi Upaya Penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi Dalam Rancangan Undang-Undang Perlindunagan Data Pribadi Di Indonesia’, Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum, 2021.

Nugraha Purna Cita, Pembentukan Prinsip Jurisdiction To Prevent (Pre-Emptive Jurisdiction) Dan Prinsip Perlindungan Aktif Dalam Hukum Siber, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 3 No. 1 (September 2018), h. 56.

Oktapiana Adelia and Hamzah Hasan, Upaya Penyelesaian Konflik Pertahanan Di Desa Parinding Kabupaten Enrekang Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, Vol. 3 No. 1 (2022).

Putriyanti, A. Yurisdiksi di Internet/Cyberspace. Media Hukum, Vol. 9 No. 2 (April-Juni 2009), h.5.

Rahmaniar, Lomba Sultan, Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, Vol. 2 No. 3 (2021).

Rahmawati Muda, Halimah Basri, Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan hubungan Kerja Pada Masa Covid-19 Perspektif Siyasah Dusturiyah, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, Vol 3 No. 2 (Mei 2022).

Siti Yuniarti, ‘Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia’, Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal,Vol 1. No. 1 (2019).

Syarpani, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Media Elektronik (Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Beraja Niti, Vol.3 No.6 (2014).

Shelly Kurniawan Ananta Fadli Sutarli, ‘Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menanggulangi Phising Di Indonesia’, Journal Of Social Science Research, Vol 3 No. 2 (2023).

Umar Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ Dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara,” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 2, No. 1 (2020).

BUKU

Bakhri, Syaiful, Ilmu Negara Dalam Pergumulan Filsafat, Sejarah Dan Negara Hukum, (Depok: Raja Grafindo 2018).

Jonaedi Efendi and Jhoni Ibrahim, “Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris,” (Depok, Prenadan Media Grup, 2018).

UNDANG-UNDANG

Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 59 dan 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

WEBSITE

Binus University Faculty Of Humanities | business law, Konsep kejahatan siber dalam sistem hukum Indonesia, https://business-law.binus.ac.id/2019/06/30/konsep-kejahatan-siber-dalam-sistem-hukum-indonesia di akses pada 14 Desember 2022 pada pukul 1: 36 wita.

BPK RI, Undang-undang (UU) Nomor. 27 Tahun 2022 tentang pelindungan Data Pribadi, https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022 diakses pada 27 Desember 2022 pukul 14.38 wita.

CNN Indonesia, Jokowi Teken UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Didenda Rp 6 M, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20221018190144-185-862275/jokowi-teken-uu perlindungan-data-pribadi-pelanggar-didenda-rp6-m diakses pada 14 Desember 2022 pukul 12.23 wita.

Kominfo Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Dugaan Kebocoran Data SIM Card, Kominfo Lakukan Koordinasi Dengan Ekosistem Pengendali Data , https://aptika.kominfo.go.id/2022/09/dugaan-kebocoran-data-sim-card-kominfo-lakukan-koordinasi-dengan-ekosistem-pengendali-data di akses pada tanggal 20 Juni 2023, pkl 22.01wita.

Diterbitkan
2024-09-12
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 50 times