Profesional Nazhir Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi
Abstract
Pemberdayaan ekonomi ummat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dibutuhkan sistem pengelola wakaf profesional yang memiliki sumber daya manusia yang handal untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta meningkatkan kemampuan nazhir untuk membangun kemampuan manajerial yang tangguh, professional dan bertanggunjawab. Keberadaan nazhir dapat dibentuk melalui sikap dan perilaku sebagai posisi pemegang amanat umat dalam pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Selanjutnya strategi nazhir wakaf dalam mewujudkan standar profesionalismenya dapat terjawab melalui penguatan kelembagaan wakaf, peningkatan kapasitas nazhir, pembinaan manajemen pengelolaan wakaf serta fungsi-fungsi manajerial yang melekat pada nazhir wakaf.
References
Ahrul Sani Faturrahman dkk, Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf. Cet. I; Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan IImanN, 2004.
Departemen Agama RI Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Fiqh Wakaf. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.
---------- Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Cet. II; Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.
---------- Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Nazhir Profesioanl dan Amanah. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.
---------- Model Pengembangan Wakaf Produktif . Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan wakaf, 2008.
Kementerian Agama RI, Strategi Pengembangan Wakaf Di Tengah Kondisi Ekonomi Tak Menentu. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbungan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2011.
Racmadi usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia . Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Rozalinda, Manajemen Wakaf produktif . Cet. I; Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Sukron Kamil, Ekonomi Islam, Kelembagaan dan Konteks Keindonesiaan Dari Politik Makro Ekonomi Hingga Realisasi Mikro. Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Perwakafan
Uswatun Hasanah, “Perkembangan Wakaf di Dunia Islam”. Dalam Suhrawardi K. Lubis, dkk, Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.