Profesional Nazhir Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi

  • Musyfikah Ilyas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pemberdayaan ekonomi ummat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dibutuhkan sistem pengelola wakaf profesional yang memiliki sumber daya manusia yang handal untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta meningkatkan kemampuan nazhir untuk membangun kemampuan manajerial yang tangguh, professional dan bertanggunjawab. Keberadaan nazhir dapat dibentuk melalui sikap dan perilaku sebagai posisi pemegang amanat umat dalam pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Selanjutnya strategi nazhir wakaf dalam mewujudkan standar profesionalismenya dapat terjawab melalui penguatan kelembagaan wakaf, peningkatan kapasitas nazhir, pembinaan manajemen pengelolaan wakaf serta fungsi-fungsi manajerial yang melekat pada nazhir wakaf.

References

Ahrul Sani Faturrahman dkk, Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf. Cet. I; Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan IImanN, 2004.

Departemen Agama RI Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Fiqh Wakaf. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.

---------- Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Cet. II; Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.

---------- Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Nazhir Profesioanl dan Amanah. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.

---------- Model Pengembangan Wakaf Produktif . Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan wakaf, 2008.

Kementerian Agama RI, Strategi Pengembangan Wakaf Di Tengah Kondisi Ekonomi Tak Menentu. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbungan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2011.

Racmadi usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia . Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Rozalinda, Manajemen Wakaf produktif . Cet. I; Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Sukron Kamil, Ekonomi Islam, Kelembagaan dan Konteks Keindonesiaan Dari Politik Makro Ekonomi Hingga Realisasi Mikro. Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Perwakafan

Uswatun Hasanah, “Perkembangan Wakaf di Dunia Islam”. Dalam Suhrawardi K. Lubis, dkk, Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Published
2017-08-08
How to Cite
Ilyas, M. (2017). Profesional Nazhir Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 71-94. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.5719
Section
Artikel
Abstract viewed = 1711 times